Edaran MenPANRB tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 H

Edaran MenPANRB tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 H

Gurubagi.com. Surat Edaran terkait Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan instansi Pemerintah telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Pengaturan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan instansi Pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Surat edaran yang ditandatangani oleh MenPANRB, Tjahjo Kumolo ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa di dalam rangka menjami keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.

Berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Surat Edaran MenPANRB tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Maksud dan Tujuan

Maksud Surat Edaran adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai ASN di lingkungan instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.

Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi ASN di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.

Baca : SK Penetapan Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan 2022 Tahap 1

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah.

Isi Edaran

Jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hiriyah adalah sebagai berikut.

1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja

Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

2. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

DI dalam Surat Edaran juga disampaikan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada MenPANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Edaran MenPANRB tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan instansi pemerintah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran MenPANRB tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan