Edaran Pedoman HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024

Edaran Pedoman HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024

Gurubagi.com. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-16/M/S/TU.00.03/08/2024 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Edaran Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 yang terbit tertanggal 6 Agustus 2024  tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth :

1. Pimpinan Lembaga Negara;

2. Gubernur Bank lndonesia;

3. Menteri Kabinet lndonesia Maju;

4. Jaksa Agung;

5. Panglima Tentara Nasional lndonesia;

6. Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia;

7. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

8. Pimpinan Lembaga Non Struktural;

9. Kepala Penrrakilan Rl di Luar Negeri;

10. Gubernur Provinsi di seluruh lndonesia; dan

11. Bupati dan Walikota di seluruh lndonesia.

Edaran Pedoman HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024
Pedoman HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024

Melalui surat edaran Pedoman HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 tersebut disampaikan bahwa tema peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 adalah “Nusantara Baru lndonesia Maju”. Tema dan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 beserta panduan implementasinya dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://www.setneg.go.id).

Baca : Tema HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024 dan Maknanya

Pada Surat Edaran juga diinformasikan mengenai jadwal pokok kegiatan pada tingkat pusat di Jakarta dan lbu Kota Nusantara (lKN), sebagai berikut.

Khusus di tanggal 16 Agustus 2024, segenap masyarakat diimbau untuk mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).

Ketentuan Penyelenggaraan Upacara

Melalui surat edaran tentang Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 disampaikan pengaturan penyelengaraan Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 sebagai berikut.

1. Upacara Tingkat Nasional 

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di tingkat nasional akan diselenggarakan di 2 (dua) lokasi, yaitu Lapangan Upacara lstana Negara IKN dan Halaman lstana Merdeka Jakarta.

Presiden Rl akan bertindak selaku lnspektur Upacara di Lapangan Upacara lstana Negara IKN, sedangkan Wakil Presiden Rl akan mengikuti Upacara di Halaman lstana Merdeka Jakarta;

Paskibraka dan Pasukan Kehormatan dari Unsur TNI dan Polri bertugas dengan formasi lengkap di Lapangan Upacara lstana Negara IKN;

Waktu peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik lndonesia mengacu waktu lndonesia bagian barat yaitu pukul 10.00 WIB;

Tamu undangan upacara di lapangan Upacara lstana Negara IKN terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, sebagian Menteri Kabinet lndonesia Maju Jaksa Agung, Panglima TNl, Kapolri, dan tamu undangan terbatas lainnya;

Untuk tamu undangan upacara di halaman lstana Merdeka Jakarta terdiri dari sebagian Menteri Kabinet lndonesia Maju dan tamu undangan lainnya; Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).

2. Upacara Tingkat Kementerian/Lembaga

Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WlB, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

3. Upacara Tingkat Daerah

Disampaikan di dalam edaran tentang Pedoman HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 bahwa bagi pejabat/pegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring.

Upacara dapat dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

Disampaikan juga di dalam edaran bahwa Kepala Daerah/Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu tempat yang dapat menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih secara bersama-sama.

Bagi pejabat/pegawai pada Kantor Pewakilan Rl di luar negeri melaksanakan upacara secara luring menyesuaikan waktu setempat dan diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

Pelaksanaan upacara di tingkat kementerian/lembaga dan daerah diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl di Lapangan Upacara lstana Negara lKN, agar seluruh pejaba/pegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl melalui siaran langsung.

Diamanatkan dalam surat edaran tentang Pedoman Peringatan HUT RI ke-79 bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024, pukul 10.17 s.d. 10.20 WlB, segenap masyarakat di seluruh lndonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Lapangan Upacara lstana Negara IKN dikibarkan;

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan; dan

Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal-hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan lndonesia Raya berkumandang.

Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran tentang Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan