Surat Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021
Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik indonesia baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021 tentang Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2021.
Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan merupakan program pendidikan untuk mempersiapkan pendidik agar menguasai kompetensi keguruan secara utuh sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Dengan demikian, guru akan dapat melaksanakan tugas keprofesiannya secara bermutu dan berdaya saing setelah memperoleh sertifikat pendidik.
Sertifikat Pendidik menjadi bukti formal sebagai pengakuan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikasi merupakan proses dalam pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Sasaran Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di satuan kerja Kementerian Agama ini adalah para pendidik pada seluruh jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah yang memenuhi kualifikasi akademik lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) atau Pondok Pesantren.
Sasaran program PPG Daljab pada Kementerian Agama tahun 2021 meliputi :
1. Guru pada RA;
2. Guru Kelas dan Guru Bidang Studi pada MI;
3. Guru Mata Pelajaran rumpun Pendidikan Agama Islam dan mata pelajaran umum pada MTs, MA, dan MAK;
4. Guru Pendidikan Agama pada sekolah; dan
5. Guru Mata Pelajaran Keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan.
Di dalam edaran tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2021, diinformasikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021, dan masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19, maka biaya pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasah.
Sedangkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2021 untuk Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Pola pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 berubah, yang semula Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring);
Sebagai konsekuensi perubahan tersebut, maka satuan biaya pelaksanaan PPG dalam Jabatan mengalami perubahan sebagai berikut.
Terkait dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang memungkinkan bisa untuk penambahan volume mahasiswa PPG.
2. Mempergunakan selisih tersebut untuk safeguarding atau pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Merevisi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Guru madrasah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id.
Untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 melalui laman http://siaga.kemenag.go.id atau http://siagapendis.com dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Ketentuan lebih detail merujuk kepada petunjuk teknis pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.
Guru yang telah mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021, wajib mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya di dalam proses pengisian kolom di dalam aplikasi yang tersedia.
Baca : KMA 745 Tahun 2020 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota) yang telah menganggarkan pembiayaan unit cost PPG Dalam Jabatan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 selengkapnya dapat Anda unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2021. Semoga bermanfaat.