Edaran Pemberitahuan UKom Guru Pelaksana ke JF Guru 2024
Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 436/B1/KP.07.00/2024 tentang Pemberitahuan Uji Kompetensi (UKom) bagi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
Kemendikbud memberi kesempatan kepada guru yang masih berstatus sebagai pelaksana untuk menjadi menduduki jabatan fungsional guru tanpa harus mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru). Penyesuaian Jabatan Guru pelaksana ke JF guru hanya akan dilakukan melalui UJi Kompetensi. Hal tersebut tersirat dalam Surat Edaran SE GTK Kemdikbudrsitek tentang Pemberitahuan Uji Kompetensi bagi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
Di dalam Surat Edaran GTK Kemdikbudrsitek tentang Pemberitahuan Uji Kompetensi bagi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 diinformasikan bahwa dalam rangka pengelolaan dan penataan Guru yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru oleh pemerintah/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, Ditjen GTK menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Kementerian PANRB melalui surat Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek nomor B/ 19/SM.02.01/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Persetujuan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru pada angka 4 poin f menjelaskan bahwa terhadap PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Guru dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) namun belum diangkat dalam JF Guru, agar segera diangkat dalam JF Guru dengan ketentuan sebagai berikut.
a. PNS dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat 1 goIongan ruang III/b diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama tanpa uji kompetensi.
b. PNS dengan pangkat paling kurang Penata golongan ruang III/c dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Namun , dalam hal tidak mengikuti dan/atau tidak lulus uji kompeten si, PNS sebagaimana dimaksud diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama.
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan menyelenggarakan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dengan Linimasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Surat ini.
3. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 2 diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah daerah dan K/L lain mengusulkan PNS yang melaksanakan tugas Guru Pelaksana sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b untuk mengikuti uji kompetensi berdasarkan data potensi yang bersumber dari BKN yang terdapat di laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id
b. Bagi Guru yang memenuhi syarat tetapi tidak termasuk di dalam data potensi dimaksud, maka pemerintah daerah dan KIL lain dapat mengusulkan Guru tersebut sebagai calon peserta Uji Kompetensi Guru Pelaksana ke dalam JF Guru melalui sistem uji kompetensi.
c. Pemerintah daerah dan KIL lain mendorong Guru yang memiliki pangkat paling kurang Penata golongan ruang liVe dimaksud untuk mengikuti Uji Kompetensi pada sistem uji kompetensi sesuai dengan lini masa yang sudah ditetapkan.
d. Bagi PNS yang melaksanakan tugas Guru yang sudah ikut dan dinyatakan lulus uji kompetensi ke dalam JF Guru ahli muda pada periode 2023 dapat digunakan sebagai syarat mengusulkan pengangkatan ke dalam JF guru ahli muda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan .
4. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan koordinasi teknis coaching clinic pelaksanaan uji kompetensi bagi PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru ke dalam JF Guru pada tanggal 26 Juli 2024 secara daring dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Surat ini.
Lini Masa Uji Kompetensi Guru Pelaksana Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
No | Kegiatan | Jadwal |
1 | Sosialisasi Surat Pemberitahuan dan Laman Uji Kompetensi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru | 22 – 23 Juli 2024 |
2 | Koordinasi Teknis dan Coaching Clinic Pengusulan Calon Peserta Uji Kompetensi kepada Dinas Pendidikan dan Kementerian/Lembaga lain | 24 – 29 Juli 024 |
3 | Pengusulan Calon Peserta Uji Kompetensi oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian/Lembaga lain | 01 – 09 Agustus 2024 |
4 | Coaching clinic pendaftaran | 12 Agustus 2024 |
5 | Pemberkasan dokumen pendaftaran | 12 – 23 Agustus 2024 |
6 | Verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran peserta | 26 – 29 Agustus 2024 |
7 | Perbaikan dokumen pendaftaran | 27 – 29 Agustus 2024 |
8 | Veriflkasi dan va1idasi perbaikan dokumen pendaftaran peserta | 29 – 31 Agustus 2024 |
9 | Pengumuman seleksi administrasi | 04 – 06 September 2024 |
10 | Pengusulan TUK, Pengawas TUK, dan kelolajadwal peserta | 09 – 13 September 2024 |
11 | Coaching clinic pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru | 16 September 2024 |
12 | Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru | 17 – 18 September 2024 |
13 | Pengumuman hasil kelulusan Uji Kompetensi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru | 23 – 25 September 2024 |
Surat Edaran GTK Kemdikbudrsitek tentang Pemberitahuan Uji Kompetensi bagi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran GTK Kemdikbudrsitek tentang Pemberitahuan Uji Kompetensi bagi Guru Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024. Semoga bermanfaat.