Edaran Pemutakhiran Data EMIS PD-Pontren dan PAI Semester Ganjil TP 2023/2024

Edaran Pemutakhiran Data EMIS PD-Pontren dan PAI Semester Ganjil TP 2023/2024

Gurubagi.com. Edaran Pemutakhiran Data EMIS PD-Pontren dan PAI Semester Ganjil TP 2023/2024 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

Edaran Pemutakhiran Data EMIS PD-Pontren dan PAI Semester Ganjil TP 2023/2024 diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor B-3094.1/DJ.I/Set.I/07/2023 tertanggal 03 Juli 2023

Surat Edaran tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS PD-Pontren dan Data Emis PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pokdok serta Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia.

Di dalam edaran disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melakukan kegiatan pemutakhiran data EMIS Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren dan Data Emis PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024.

Sehubungan dengan rencana tersebut, maka diinformasikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Pemutakhiran dilakukan pada aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui lama https://emis.kemenag.go.id/.

2. Jadwal pemutahkhiran semester ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan terhitung mulai tanggal 05 Juli 2023 sampai dengan 30 Desember 2023.

3. Data yang dilaporkan adalah data terbaru dan untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.

4. Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran dapat menghubungi Live Agent melalui nomor 0811-19686999 (hanya untuk komunikasi Chat WhatsApp).

5. EMIS menhadi fasilitas penyedia data dukung untuk berbagai program, baik program internal Kementerian Agama seperti BOS, PIP, perhitungan kebutuhan ijazah, PDAM, dan bantuan sarpras, maupun program nasional, seperti ANBK, SNPMB dan Akreditasi. Oleh karena itu, seluruh pengampu tanggung jawab dalam pendataan EMIS diharapkan memahami segala konsekuensi apabila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS.

6. Lembaga dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren dan Guru, Pengawas, dan Dosen Pendidikan Agama Islam yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

8. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan lembaga/satuan pendidikan Diniyah Pondok Pesantren dan Guru, Pengawas, dan Dosen Pendidikan Agama Islam yang berada di wilayahnya.

Edaran Pemutakhiran Data EMIS Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren dan Data Emis PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Edaran pemutakhiran Data EMIS Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren dan Data Emis Pendidikan Agama islam Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan