Edaran Pendataan Permasalahan Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar PNS Kementerian Agama
Gurubagi.com. Pendataan Permasalahan Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar PNS Kementerian Agama telah diterbitkan Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama RI.
Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Pendataan Permasalahan Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama dengan nomor surat P- 2605 /SJ/B.ll/4lKp.A23lA3l2023 dan terbit tanggal 24 Maret 2023, secara khusus ditujukan kepada :
1. Para Dirjenllrjen pada Unit Eselon I Pusat;
2. Para Rektor UIN/UHN/IAIN/IAKN/IAHN;
3. Para Kepala Biro/Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal;
4. Para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi; dan
5. Para Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri.
6. Kementerian Agama
Baca : SKB Pedoman Netralitas Aparatur Sipil Negara ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan
Di dalam Surat Edaran Pendataan PermasalahanTugas Belajar dan Pencantuman Gelar Gelar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama diinformasikan bahwa dalarn rangka mendapatkan informasi yang valid mengenai jumlah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama yang telah meningkatkan jenjang pendidikannya, namun belum mendapatkan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Diharapkan untuk mendata PNS yang dimaksud sesuai dengan format pada Iampiran 1.
2. Untuk mempercepat pendataan, PNS dimaksud dapat langsung mendata dirinya dengan mengisi link berikut ini : bit.lyl3lGm9HB;
3. Pegawai Negeri Sipil yang telah mendata dirinya melalui link di atas, wajib melapor ke bagian kepegawaian satuan kerja masing-masing untuk direkapitulasi sebagaimana formulir pada lampiran l;
4. Data hasil rekapitulasi dikirim ke Biro Kepegawaian hanya melalui email binakarirpns@qmail.com paling lambat hari jum’at tanggal 28 April 2023.
Surat Edaran Pendataan Permasalahan Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar Gelar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut :
Demikian Surat Edaran Pendataan Permasalahan Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar PNS Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.