Edaran Pengumuman Perubahan Status Pelamar CPPPK Kemenag TA 2022

Edaran Pengumuman Perubahan Status Pelamar CPPPK Kemenag TA 2022

Gurubagi.com. Edaran Pengumuman Perubahan Status Pelamar CPPPK Kemenag TA 2022 telah diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama RI.

Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama RI menerbitkan Edaran Perubahan Status Pelamar Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (pengumuman pembatalasn sta) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Pengumuman Nomor P-3898/Sj/B.II.2/KP.00.1/2023.

Pengumuman Perubahan Status Pelamar Hasil Akhir Seleksi CPPPK) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 ini untuk menindaklanjuti Pengumuman Nomor P-2833/S?/B.II.2/KP.00.1/04/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Sesuai dengan Pengumuman Sekretariat Jenderal Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 pada angka romawi IX. Ketentuan Lain point ke 6 yang berbunyi “Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipuasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.

2. Bahwa setelah dilakukan peninjauan dan pemetiksaan kembali terdapat ketidaksesuaian persyaratan atas dokumen yang diunggah oleh pelamar yang mengakibatkan perubahan status yang semula dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS) menjadi TIDAK MENENUHI SYARAT (TMS) yang tercantum pada lampiran pengumuman ini.

3. Bahwa berdasarkan hal tersebut, akan diumumkan kembali Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,

5. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

6. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun.

7. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi intagram @kemenag_ri @casnkemenag, Twitter : @Kemenag_RI.

Baca : Surat Edaran Perpanjangan Pendaftaran DUPAK Guru dan Pengawas Madrasah Jenjang Madya

Pengumuman Perubahan Status Pelamar Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

Unduh

Demikian Pengumuman Perubahan Status Pelamar Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan