Edaran Penyesuaian Tugas ASN pada Libur Hari Nyepi dan Idul Fitri 2025

Edaran Penyesuaian Tugas ASN pada Libur Hari Nyepi dan Idul Fitri 2025 

Gurubagi.com. Menteri PANRB telah menetapkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Berikut isi Surat Edaran MenPANRB terkait Penyesuaian Tugas ASN pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Yaya Idul Fitri 2025. 

Latar Belakang

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, telah ditetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri PANRB tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Edaran Penyesuaian Tugas ASN pada Libur Hari Nyepi dan Idul Fitri 2025
Edaran Penyesuaian Tugas ASN pada Libur Hari Nyepi dan Idul Fitri 2025

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Instansi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dan menjaga kualitas dan keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 (Hari Suci Nyepi 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947  dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat panduan pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947  dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

6. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

7. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

Isi Edaran :

Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pimpinan Instansi Pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA), dengan memperhatikan hal-hal berikut.

1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

2. Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah Pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

3. Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Untuk itu, seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan hal-hal berikut.

a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.

b. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing.

d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sift, maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

f. Secara aktif tetap membuka kanal pengaduan. baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.

h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline dengan standar yang telah ditetapkan.

Surat Edaran MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : PMK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025

Demikian Surat Edaran Menteri PANRB tentang Penyesuaian Tugas ASN pada Libur Hari Nyepi dan Idul Fitri 2025. 

Tinggalkan Balasan