Edaran Permendibudristek Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan
Gurubagi.com. Permendibudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah diterbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Di dalam melaksanakan Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah perlu dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (5), Pasal 46 ayat (8), dan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Evaluasi Sistem Pendidikan adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Tujuan
Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk menyediakan :
1. hasil pengukuran mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan;
2. sistem manajemen data mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi, serta dapat berbagi pakai;
3. keselarasan program dan kebijakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
4. perbaikan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan.
Prinsip Pelaksanaan
Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
1. integratif, yaitu dalam pelaksanaan Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan kerangka penilaian yang sama yang ditentukan oleh Kementerian dan sumber data yang
diintegrasikan oleh Kementerian.
2. objektif, yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan indikator yang terukur;
3. komprehensif yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan mencakup aspek penting dari sistem pendidikan;
4. yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan menggunakan mekanisme pengambilan data yang tidak tumpang tindih dan meminimalkan beban administrasi Satuan Pendidikan; dan
5. berkala dan berkelanjutan yaitu Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu dan dilaksanakan secara terus menerus, serta berkesinambungan.
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan terhadap Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Anak Usia Dini dilakukan oleh Menteri.
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Anak Usia Dini dilakukan paling sedikit terhadap:
1. tingkat capaian perkembangan anak;
2. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini;
3. kualitas proses pembelajaran di satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
4. kualitas pengelolaan satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
5. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini.
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Menteri.
Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan terhadap layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh:
1. Satuan Pendidikan;
2. program pendidikan kesetaraan;
3. kementerian yang menyelenggarakan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
4. Pemerintah Daerah.
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan paling sedikit terhadap:
1. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
2. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
3. kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
4. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
5. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program pendidikan. Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan profil pendidikan daerah.
Evaluasi sistem pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tujuan Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah adalah untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan program pendidikan.
Berikut salinan Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat