Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOSP TA 2025

Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOSP TA 2025

Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran PAUD Dikdasmen Nomor 5976/C1/PR.04.01/2024 tentang Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BSOP) Tahun Anggaran 2025.

Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 yang terbit tanggal 24 Agustus 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Isi Edaran :

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 1515/C/DS.00.03/2024 tentang Pemutakhiran dan Peningkatan Kualitas Data Pokok Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 tanggal 16 Juli 2024, serta dalam rangka persiapan penetapan dan alokasi penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penetapan satuan pendidikan penerima Dana BOSP TA 2025 dilakukan pada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil paling lambat tanggal 31 Agustus 2024;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;

e. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan

f. khusus penerima BOS Reguler, tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga

2. Penetapan alokasi Dana BOSP TA 2025 dihitung berdasarkan besaran satuan biaya pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN pada cut off Dapodik 31 Agustus 2024.

3. Kondisi per 20 Agustus 2023, sejumlah 382.892 (87%) dari total 440.054 satuan pendidikan yang sudah melakukan pemutakhiran data Semester Ganjil Tahun Ajaran 2024/2025.

4. Persyaratan izin sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c, jika terdapat satuan pendidikan dengan izin penyelenggaraan pendidikan masih dalam proses pembuatan atau perpanjangan, maka dapat dilakukan dengan menggunakan surat keterangan dari Dinas Pendidikan.

5. Persyaratan Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf d merupakan rekening yang standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

6. Dalam hal terdapat satuan pendidikan tidak ditetapkan sebegai penerima Dana BOSP TA 2025, biaya operasional satuan pendidikan negeri menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan swasta menjadi tanggung jawab Yayasan/Badan Hukum Penyelenggara.

Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025
Edaran Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mohon Saudara untuk:

1. melakukan pembinaan dan pengawasan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangan Saudara yang meliputi:

a. melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan yang diinput pada Dapodik sesuai dengan kondisi riil;

b. membantu dan mengupayakan satuan pendidikan yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;

c. memastikan satuan pendidikan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data satuan pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan isian data satuan pendidikan;

d. memastikan seluruh satuan pendidikan melakukan sinkronisasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2024;

2. menyampaikan surat keterangan yang ditujukan kepada Mendikbudristek q. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang dilampiri data satuan pendidikan yang izin penyelenggaraannya masih dalam proses pembuatan/perpanjangan. Surat paling lambat dapat diterima tanggal 31 Agustus 2024 melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/izinPenyelenggaran. Setelah proses izin penyelenggaraan selesai, Dinas Pendidikan harus melakukan pemutakhiran data pada tautan https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

3. menyampaikan pengusulan dan/atau perubahan rekening satuan pendidikan terutama bagi satuan pendidikan yang belum memiliki rekening dan bermaksud menerima Dana BOSP;

4. waktu pengusulan dan/atau perubahan rekening satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) dapat dilakukan mulai bulan Agustus s.d. 1 Desember 2024 melalui sistem aplikasi BOS Salur;

5. melakukan identifikasi satuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lain dan menyampaikannya secara resmi kepada Mendikbudristek c.q Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah paling lambat 31 Agustus 2024 melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/sekolahKL.

Surat Edaran PAUD Dukdasmen tentang Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BSOP) Tahun Anggaran 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan CAT BKN

Demikian Surat Edaran PAUD Dikdasmen tentang Persiapan Penetapan dan Alokasi Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BSOP) Tahun Anggaran 2025.

Tinggalkan Balasan