Edaran Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Seleksi PPPK JF Kesehatan 2023

Edaran Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Seleksi PPPK JF Kesehatan 2023

Gurubagi.com. Edaran tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Seleksi PPPK JF Kesehatan 2023 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.

Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 melalui Surat Edaran Nomor PT.01.03/F/1365/2023.  

Dinyatakan dalam Surat Edaran tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 bahwa dalam rangka pekaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, disampaikan bahwa Kementerian Kesehatan merupakan instansi pembina bagi 30 Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan. yaitu Administrator Kesehatan, Apoteker, Asisten Apoteker, Asisten Penata Anestesi, Bidan, Dokter. Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Entomolog Kesehatan, Epiderniolog Kesehatan, Fisikawan Medis, Fisioterapis, Nutrisionis. Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Pernbimbing Kesehatan Kerja, Penata Anestesi, Perawat, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Psikolog Klinis, Radiagrafer. Refraksionis Optisien, Teknisi Elektromedis, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Tenaga Prornosi Kesehatan dan limu Perilaku, Tenaga Sanitasi Lingkungan. Terapis Gigi dan Mulut, dan Terapis Wicara.

Di dalam Surat Edaran tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 disampaikan bahwa sebagai salah satu persyaratan mendaftar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, talon pejabat fungsional kesehatan hams memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) masing-masing Jabatan Fungsional Kesehatan di atas. atau sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 sebagaimana tertampir dalam Surat Edara.

Dengan keIuarnya Surat Edaran tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 tersebut. maka Surat Edaran Nomor PT.01.03/F/1316/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) daiam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Paparan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada PAUD Dikdasmen

Demikian Surat Edaran tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan