Edaran Rekrutmen Fasilitator Angkatan 8 Pendidikan Guru Penggerak
Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0265/B3/GT.03.15/2021 tentang Rekrutmen Fasilitator Angkatan 8 (dari Pendamping/Pengajar Praktik Angkatan 1 dan 2) Pendidikan Guru Penggerak.
Di dalam surat edaran tersebut sampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) yang bertujuan untuk memperoleh Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Pelaksanaan Program PGP akan berlangsung selama 6 (enam) bulan dengan pola 310 jam pelajaran n(JP) yang diselenggarakan menggunakan moda daring dan belajar di tempat kerja (on the job learning di sekolah Guru Penggerak).
Pada proses PGP diperlukan fasilitator yang akan bertugas memfasilitasi dan membantu Calon Guru Penggerak secara daring untuk mencapai tujuan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Ketua Penyelenggara Pendidikan oleh Masyarakat selanjutnya diminta menyampaikan informasi rekrutmen ini kepada Para Pendamping (Pengajar Praktik) PGP angkatan 1 dan Pengajar Praktik PGP angkatan 2 untuk mengikuti proses rekrutmen fasilitator angkatan 8 Pendidikan Guru Penggerak tahun 2021.
Link untuk pendaftaran akan diberikan melalui SIMPKB dan surat elektronik (e-mail) kepada para pendamping (Pengajar Praktik) PGP angkatan 1 dan angkatan 2.
Tugas Fasilitator
Fasilitator mempunyai tugas mencatat perkembangan calon guru penggerak selama pendidikan
guru penggerak berlangsung dan dilakukan secara daring, mengumpulkan tugas-tugas dan
memberi umpan balik kepada calon guru penggerak.
Fasilitator juga berperan memberikan motivasi dan membantu calon guru penggerak dalam menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi calon guru penggerak.
Calon fasilitator berasal dari pendamping (pengajar praktik) PGP angkatan 1
dan pengajar praktik PGP angkatan 2 yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan
Calon fasilitator angkatan 8 Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut.
1. Telah bertugas sebagai pendamping (pengajar praktik) minimal satu kali pada PGP
angkatan 1 atau angkatan 2.
2. Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator.
3. Mendapatkan izin dari atasan.
4. Tidak sedang menjadi asesor, instruktur, kepala sekolah penggerak, pelatih ahli atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur, kepala sekolah penggerak atau pelatih ahli pada program sekolah penggerak.
5. Tidak sedang menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, atau sedang dalam penugasan sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping (angkatan 3 atau 4) pada program pendidikan guru penggerak.
Mekanisme Rekrutmen
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator.
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada pihak-pihak yang terkait.
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Ketua Penyelenggara Pendidikan oleh masyarakat.
4. Calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring melalui link khusus yang diberikan melalui surat elektronik (e-mail) dan SIM-PKB dengan proses sebagai berikut.
a. Mengisi biodata diri pada aplikasi SIMPKB.
b. Mengunggah pakta integritas.
c. Mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format).
d. Mengisi esai pada laman yang telah disediakan.
e. Mengikuti proses wawancara.
5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4 (a, b, c, dan d).
6. Calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 1, akan mengikuti seleksi tahap 2 yaitu mengikuti proses wawancara.
7. Calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP.
8. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) melalui surat elektronik (e-mail) dan menyampaikannya kepada pimpinan unit kerja terkait.
Jadwal Rekrutmen Fasilitator Angkatan 8
1. Pendaftaran calon fasilitator melalui link khusus yang diberikan hanya kepada para Pendamping (Pengajar Praktik) Angkatan 1 dan Angkatan 2 : Tanggal 20-31 Desember 2021
2. Evaluasi administrasi dan esai : Tanggal 4 – 18 Januari 2022.
3. Pengumuman hasil tahap 1 : Tanggal 20 – 22 Januari 2022
4. Wawancara : Tanggal 23 – 28 Januari 2022.
5. Pengumuman hasil tahap 2 : Tanggal 29 – 31 Januari 2022.
6. Pembekalan fasilitator PGP : Tanggal 7 – 25 Februari 2022.
7. Pengumuman hasil Tahap 3 (penetapan fasilitator PGP) : Tanggal 27 – 28 Februari 2022
Catatan: Perubahan jadwal akan diumumkan melalui e-mail dan SIMPKB
Dokumen Calon Fasilitator
Dokumen yang harus dilengkapi calon fasilitator sebagai berikut.
1. Biodata pada laman.
2. Foto copy KTP.
3. Salinan ijazah terakhir (asli atau salinan yang dilegalisir).
4. Pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format).
5. Surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format).
6. Esai.
Langkah-langkah Pendaftaran Calon Fasilitator
Pendaftaran calon fasilitator mengikuti langkah-langkah berikut ini..
1. Melakukan registrasi calon fasilitator melalui akun SIMPKB atau link yang dikirimkan via
surat elektronik (e-mail).
2. Melengkapi CV, mengisi esai, dan unggah syarat berkas lainnya.
3. Melakukan AJUAN sebagai calon fasilitator Guru Penggerak.
Tempat Kegiatan
Tempat rekrutmen calon fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pembekalan dan Asesmen
Kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut.
1. Mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama.
3. Memenuhi nilai batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketetapan dan Sertifikasi
Calon peserta yang dinyatakan layak, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen calon fasilitator pada periode berikutnya. Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam
proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.
Surat Edaran Dirjen GTK tentang Rekrutmen Fasilitator Angkatan 8 Pendidikan Guru Penggerak selengkapnya dapay di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai rekrutmen Fasilitator Angkatan 8 Pendidikan Guru Penggerak. Semoga bermanfaat.