Edaran Tambahan Ketentuan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK 2021
Gurubagi.com. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, telah menerbitan Surat Edaran Nomor 5001/B/GT.01.00/2021 berisi pengumuman tentang Tambahan ketentuan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021.
Pengumuman tersebut untuk menindaklanjuti Pengumuman Nomor 5001/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021.
Di dalam Surat Edaran beberapa hal terkait aturan tambahan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi I Guru ASN PPPK Tahun 2021.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan tambahan pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK Tahun 2021.
1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasilnon reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih daripukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.
3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan(rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.
Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.
Baca : Download Soal Try Out Seri Belajar Mandiri Seleksi PPPK Guru PGSD Tahun 2021
Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.idsatu hari sebelum pelaksanaan (Jum’at tanggal 17 September 2021).
5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya.
6. Peserta yang tidak dapathadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.
Surat Edaran tentang Tambahan Ketentuan Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Demikian informasi mengenai tambahan ketentuan Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK Tahun 2021. Semoga bermanfaat.