Edaran tentang Perbaikan NIK Pada Satuan Pendidikan

Edaran tentang Perbaikan NIK Pada Satuan Pendidikan

Gurubagi.com. Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1023/C6/PM.01.03/2022 tertanggal 12 Mei 2022 tentang Perbaikan NIK Pada Satuan Pendidikan.

Surat Edaran ditujukan secara khusus kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p. Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat di seluruh Indonesia.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Residu NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil.

Berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap data identitas Pendidik, Tenaga Kependidikan (PTK) dan Peserta Didik (PD) harus mengacu pada Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kemendagri Duckapil).

Di dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Pusdatin telah melakukan pemadanan NIK yang terdapat pada Dapodik dengan data induk kependudukan Dukcapil. Akan tetapi masih ada data NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil.

Diharapkan Dinas Pendidikan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada Satuan Pendidikan baik SKB dan PKBM untuk dapat segera memperbaiki data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Perbaikan data peserta didik tersebut pada melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Sedangkan perbaikan data untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Surat Edaran tentang Perbaikan NIK Pada Satuan Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran tentang Perbaikan NIK Pada Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan