Edaran tentang Standar Pelayanan di Instansi Pemerintah
Gurubagi.com. Edaran tentang Standar Pelayanan di Instansi Pemerintah telah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Standar Pelayanan di Instansi Pemerintah ini diterbit melalui Surat Edaran MenPANRB Nomor 2 Tahun 2024.
Surat Edaran Menteri PANRB tentang Penerapan Standar Penilaian di Lingkup Instansi Pemerintah dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka mendorong Instansi Pemerintah untuk menerapkan Standar Pelayanan dan melaksanakan pelaporan guna meningkatkan Pelayanan dan melaksanakan pelaporan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan oleh unit penyelenggara pelayanan publik.
Sedangkan Surat Edaran MenPANRB tentang Penerapan Standar Penilaian di Lingkup Instansi Pemerintah diterbitkan dengan tujuan untuk memastikan seluruh Instansi Pemerintah termasuk unit kerja yang berada di lingkungannya menyusun, menetapkan, menerapkan, mempublikasikan serta melaporkan penerapan standar pelayanan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Ruang Lingkup
Surat Edaran Menteri PANRB tentang tentang Penerapan Standar Penilaian di Lingkup Instansi Pemerintah ini memuat penegasan dan himbauan agar penyelenggara pelayanan yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk unit kerja yang berada di lingkungannya untuk menyusun, menetapkan, menerapkan, mempublikasikan serta melaporkan penerapan standar pelayanan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Isi Edaran :
Di dalam surat edaran disampaikan kepada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk unit kerja yang berada di lingkungannya (Kantor Wilayah/regional, Dinas, Kecamatan, Kelurahan, Rumah Sakit Umum Daerah/RSUD, Pusat Kesehatan Masyarakat/Puskesmas, Unit Pelaksana Teknis/UPT, Unit Pelaksana Teknis Daerah/UPTD, dan Mal Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, menerapkan, mempublikasikan, memantau, dan mengevaluasi, serta meninjau ulang Standar Pelayanan dengan memperhatikan hal-hal berikut.
Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam menyusun, memantau, dan mengevaluasi Standar Pelayanan.
Penyelenggara wajib melakukan peninjauan ulang terhadap Standar Pelayanan yang telag diterapkan selama maksimal 3 (tiga) tahun dan dapat dijadikan sebagai dasar melakukan perubahan Standar Pelayanan,
Perubahan Standar Pelayanan juga dapat dilakukan ada waktu tertentu apabila terdapat perubahan kebijakan, inovasi dalam pelayanan, penerapan teknologi informasi, bisnis proses, dan perubahan lainnya dengan komponen Standar Pelayanan yang dimiliki.
Tahapan penyusunan atau perubahan Standar Pelayanan mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca : Edaran tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Edaran tentang Penerapan Standar Penilaian di Lingkup Instansi Pemerintah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Demikian Surat Edaran tentang Penerapan Standar Penilaian di Lingkup Intansi Pemerintah. Semoga bermanfaat.