Formasi CASN PPPK Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022
Gurubagi.com. Rincian formasi CASN PPPK Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 telah dkitetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Kalimantan Selatan 2022 tercantum dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 810/3052- PPI.l/BKD/2022 tentang SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dengan rincian alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan (Lampiran I).
Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 591 {lima ratus sembilan puluh satu) orang, rincian pada lampiran I Pengumuman.
Kriteria Pelamar
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar dan sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan pada sistem lnformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 01 April 2022.
Persyaratan Umum
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dengan Batas Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan :
a. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
b. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Prajurit TNI;
c. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan
d. tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Pelamar sehat Jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Persyaratan Khusus
1. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50.
2. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan ljazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50.
3. Bagi pelamar Jabatan tenaga kesehatan selain Jabatan Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan maka wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh Menteri atau lembaga untuk dan atas nama Menteri yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku (STR lntership tidak berlaku).
4. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 3 (tiga) tahun untuk Jabatan Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan, dan 2 (dua) tahun untuk jabatan selain Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan yang telah dibubuhi e-meterai Rp.10.000 dan ditandatangani oleh:
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala Rumah Sa.kit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
Ketentuan untuk Penyandang Disabilitas
1. Penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sa.kit/ Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah; dan
2. Penyandang disabilitas wajib menyampaikan video melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Tahapan Seleksi
1. Seleksi administrasi; dan
2. Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural dan wawancara dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
Rincian Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan 2022 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian rincian formasi CASN PPPK Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022, Semoga bermanfaat.