Format Resmi SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2021
Gurubagi.com. Format resmi SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2021 telah disampaikan oleh BKN melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Sasaran Kerja Pegawai merupakan salah satu unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. PNS diwajibkan untuk menyusun SKP sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai yang bersangkutan.
SKP merupakan rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian tertentu yang bersifat nyata dan dapat diukur. Rencana dan target kinerja tersebut dibuat atas dasar kesepakatan antara pegawai dengan atasannya.
Pembuatan SKP harus berdasarkan pada tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan rincian tugas pegawai yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja.
Pembuatan SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. Di dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang disiplin PNS.
Apabila SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
Terdapat tiga unsur dalam pengisian SKP, yaitu kegiatan tugas jabatan, angka kredit, dan target. Di dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan jabatan terendah secara hierarki.
Penyusunan SKP Tahun 2021
Penyusunan SKP Tahun 2021 berpedoman pada Surat Edaran MenPANRB Nomor 2021 tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.
Baca : SE MenPANRB Nomor 3/2021 Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu sebagai berikut.
1. Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun 2021)
Tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
2. Periode II (Juli sampai dengan Desember Tahun 2021)
Tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a. Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021.
b. Melakukan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021.
c. Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen).
Setiap PNS wajib mengumpulkan dokumen yang terdiri atas:
a. Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kerja pegawai, dan dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;
b. Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kinerja pegawai, dan
dokumen penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021.
c. Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021.
d. Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.
Di dalam melakukan penilaian kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat meminta bahan pertimbangan dari koordinator dan/atau sub-koordinator di lingkungan unit kerjanya.
Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam melakukan penilaian kinerja PNS yang bekerja dalam suatu tim dapat meminta bahan pertimbangan dari ketua tim terkait.
Format SKP dan Penilaian Kerja PNS Tahun 2021
Format SKP dan Penilaian Kerja Tahun 2021 secara resmi terdapat dalam Lampiran Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.
Di dalam lampiran tersebut terdapat formulir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta Penilaian Prestasi Kerja PNS Periode Januari s.d. Juni 2021 dan Periode Juli s.d. Desember 2021.
Terdapat juga beberapa formulir lain sebagai penunjang formulir SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2021, sebagai berikut.
1. Formulir SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri Periode Juli s.d. Desember 2021.
2. Formulir SKP Pejabat Administrasi Periode Juli s.d. Desember 2021.
3. Formulir SKP Pejabat Fungsional Periode Juli s.d. Desember 2021.
4. Formulir Penilaian SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri Periode Juli s.d. Desember 2021.
5. Formulir Penilaian SKP Pejabat Administrasi Periode Juli s.d. Desember 2021.
6. Formulir Penilaian SKP Pejabat Fungsional Periode Juli s.d. Desember 2021.
7. Formulir Integrasi Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021
Format SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2021 selengkapnya dapat di unduh di sini.
Demikian informasi mengenai format resmi SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2021. Semoga bermanfaat.