Format SK Gubernur atau Bupati/Walikota tentang Pembentukan Satgas PPKSP
Gurubagi.com. Salah satu hal penting dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan adalah membentuyk Satuan Tugas (Satgas) PPKSP di tingkat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
Pemerintah daerah provinsi membentuk Satuan Tugas untuk kewenangan satuan pendidikan tingkat SMA, SMK dan pendidikan khusus. Sedangkan pemerintah kabupaten atau kota membentuk Satuan Tugas untuk kewenangan satuan pendidikan tingkat paud SD, SMP dan pendidikan nonformal.
Kedua jenis Satuan Tugas ini bertugas untuk melaksanakan pembinaan pemantauan dan pengawasan pencegahan serta penanganan kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangannya.
Fungsi Satgas PPKSP
Berikut ini dibagikan format SK Gubernur atau Bupati/Walikota tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP).
Di dalam Format SK Gubernur atau Bupati/Walikota tentang Pembentukan Satgas PPKSP ini sudah diuraikan juga fungsi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, sebagai berikut,
1. Melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada satuan pendidikan.
2. Membina, mendampingi, dan mengawasi TPPK pada satuan pendidikan.
3. Memfasilitasi TPPK untuk berkoordinasi dengan:
a. Dinas terkait;
b. Lembaga layanan;
c. Ahli; atau
d. Pihak terkait,yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.
4. Memastikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan.
a. Pemberian jaminan layanan pendidikan bagi peserta didik.
b. Koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.
c. Memfasilitasi pemenuhan hak pendidikan atas anak yang berhadapan dengan hukum, berupa:
1) Pemberian rekomendasi layanan pendidikan anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum kepada aparat penegak hukum;
2) Pemetaan sumber daya untuk mendukung pendidikan anak selama menjalani proses peradilan atau selama menjalani putusan/penetapan pengadilan; dan
3) Koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.
5. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
6. Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Format SK SK Gubernur atau Bupati/Walikota tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP) selengkapnya dapat di unduh di sini.
Baca : Format SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan
Demikian format SK Gubernur atau Bupati/Walikota tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP). Semoga bermanfaat.