Gurubagi.com. Kementerian Agama telah mengeluarkan SE Sekjen Kemenag Nomor 182 Tahun 2025 tentang Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa.
Surat Edaran tentang Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut.
1. Dalam rangka mendukung pelestarian hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden ke-8, yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam. dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, Menteri Agama menggagas program ekoteologi sebagai salah satu dari Asta Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029.
2. Pelaksanaan program ekoteologi salah satunya dilakukan dalam bentuk Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa. Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran ekologis berbasis nilai-nilai agama, menciptakan lingkungan hidup yang lebih hijau, dan menginspirasi umat beragama untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
3. Dalam rangka mewujudkan efektivitas, kolektivitas, dan keberlanjutan pelaksanaan Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa.

Maksud dan Tujuan
SE Sekjen Kemenag tentang Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi satuan kerja pada Kementerian Agama dalam pelaksanaan Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa.
Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa berjalan secara efektif, kolektif, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran ini adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029.
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Ketentuan
Berikut ini ketentuan dalam Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa.
1. Penanaman 1 juta pohon Matoa berlokasi di seluruh wilayah Indonesia dengan prioritas lokasi di lingkungan :
a. rumah ibadah;
b. Kantor Kementerian Agama Pusat;
c. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
d. Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
e. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
f. Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
g. Balai dan Loka Pendidikan dan Pelatihan;
h. Asrama Haji Embarkasi dan Asrama Haji Antara;
i. Kantor Urusan Agama;
j. Madrasah dan Satuan Pendidikan Keagamaan;
k. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota;
l. Badan Wakaf Indonesia dan perwakilannya;
m. Pesantren; dan
n. lokasi strategis lainnya.
2. Dalam melaksanakan penanaman 1 juta pohon matoa, kepala satuan kerja berkoordinasi dengan :
a. kementerian dan dinas lingkungan hidup dan kehutanan sebagai mitra penyediaan bibit dan dukungan teknis di tingkat pusat dan daerah;
b. gubernur dan bupati/walikota untuk mendukung program ekoteologi di daerah;
c. majelis agama, lembaga keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan yang mendukung sosialisasi program ekoteologi;
d. media dan influencer sebagai wadah dan mitra penyebarluasan informasi dan ajakan kepada masyarakat;
e. Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai pendamping dalam kegiatan penanaman dan pemberian edukasi; dan
f. masyarakat umum sebagai partisipan utama dalam penanaman dan pemeliharaan pohon matoa.
3. Kepala Satuan Kerja menginformasikan Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa di media cetak dan eklektronik, platform media sosial, seminar, dan ceramah keagamaan.
4. Launching Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa akan disampaikan melalui undangan resmi.
5. Kepala satuan kerja melaporkan pelaksanaan Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa kepada Sekretaris Jenderal melalui link berikut : https://bit.ly/FormLaporanMatoa.
SE Sekjen Kemenag Nomor 182 Tahun 2025 tentang Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2025
Demikian informasi mengenai Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa Kemenag. Semoga bermanfaat.