Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kemenag Formasi Tahun 2021
Gurubagi.com. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama telah menerbitkan Pengumuman Nomor P-0057S/SJ/B.II.2/KP.00.2/01/22 tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2021.
Pengumuman ini untuk menindaklanjuti Pengumuman Nomor P-6334/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021.
Di dalam pengumuman tersebut, diinformasikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 telah diberikan kesempatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan sanggahan terhadap hasil akhir seleksi melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman Nomor P-6334/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 sampai dengan 21 Januari 2022.
Baca : Buku Juknis Pengisian Daftar Riwayat Hidup DRH CASN Tahun 2021
4. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir tetapi tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, maka dianggap mengundurkan diri.
5. Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tangung jawab peserta.
6. Apabila dikemudian hari, peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data dn ditemukan paham radikalisme, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
7. Kelulusan ditentukan oleh kemampuan kompetensi peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercapai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapa seleksi sesuai dengan keharusan menyediakan sejumlah uang dalam bentuk apa pun.
8. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Sesjen Kemenag tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Pengumuman Sesjen Kementerian Agama tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2021. Semoga bermanfaat.