Hasil SKD CPNS Kejaksaan Agung Tahun Anggaran 2023
Gurubagi.com. Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan Republik Indonesia telah ditrbitkan Kejaksaan Agung RI.
Pengumuman Hasil SKD CPNS Kejaksaan Agung Tahun Anggaran 2023 ini diterbitkan sesuai Nomor: Peng- 25 /C/Cp.2/11/2023.
Di dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10631/B-S1.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 23 November 2023 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2023, diinformasikan hal-hal sebagai berikut.
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023 adalah sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.
2. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1.
3. Penetapan peserta SKB didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
4. Maksud dan arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023 dan masuk daftar urutan 3 (tiga) kali formasi, sehingga dinyatakan dapat mengikuti SKB;
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, tetapi tidak masuk daftar urutan 3 (tiga) kali formasi, sehingga dinyatakan tidak dapat mengikuti SKB;
c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, sehingga dinyatakan tidak dapat mengikuti SKB;
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir/tidak mengikuti SKD, sehingga dinyatakan Gugur dan tidak dapat mengikuti SKB;
e. Kode “DIS” adalah peserta yang didiskualifikasi oleh Panitia Seleksi Nasional sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13792/B-KS.04.02/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Pemberitahuan Diskualifikasi Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2023, sehingga dinyatakan Gugur dan tidak dapat mengikuti SKB.
5. Atas Pengumuman Hasil SKD ini, peserta dapat mengajukan sanggah pada tanggal 23 s.d. 25 November 2023 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Alasan sanggah hanya dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar
6. SKB terdiri dari:
a. SKB Non CAT, diselenggarakan tanggal 3 s.d. 15 Desember 2023 pada 12 (dua belas) kota yang ditentukan secara tersentra berdasarkan titik lokasi SKD sebelumnya, sebagaimana termuat dalam lampiran I (Misal: Peserta dengan nama Andi Khaerudin melaksanakan SKD pada titik lokasi Gedung Graha Achava Join, maka lokasi SKB Non CAT peserta atas Nama Andi Khaerudin berada di Kota Palembang).
Catatan :
Pada tanggal 26 sd 27 November 2023, Peserta dapat memilih kota lain dari yang telah ditentukan sebelumnya dengan cara mengakses akun pelamar pada website https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/.
Setelah berhasil login, maka peserta memilih menu perubahan titik lokasi SKB Non CAT lainnya (Misal Peserta dengan nama Andi Khaerudin melaksanakan SKD pada titik lokasi Gedung Graha Achava Join, maka lokasi SKB Non CAT peserta atas Nama Andi Khaerudin berada di Kota Palembang.
a. Namun dikarenakan pelamar lebih memilih kota Padang, maka pada akun di website https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/ yang bersangkutan menuju daftar Ubah Lokasi Ujian SKB Non CAT, dari semula Kota Palembang diubah menjadi Padang).
b. SKB CAT, diselenggarakan tanggal 16 s/d 22 Desember 2023 pada Titik Lokasi BKN yang akan ditentukan kemudian. Dimana pemilihan titik lokasi SKD CPNS dengan CAT dilakukan pada tanggal 3-5 Desember 2023.
7. Dalam hal poin 6 tidak dilakukan oleh Peserta SKB, maka Panitia Seleksi Kejaksaan RI yang akan menentukan lokasi pelaksanaan SKB secara sepihak.
8. Jadwal dan alamat Iengkap lokasi ujian akan disampaikan kembali melalui website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ dan/atau melalui akun masing-masing pada website https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/.
9. Peserta yang dinyatakan dapat mengikuti SKB (“P/L”), wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi, bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti salah satu rangkaian seleksi, dinyatakan Gugur.
10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
11. Setiap informasi terkait dengan seleksi CASN Kejaksaan RI TA 2023 akan diumumkan secara resmi melalui website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau Instagram biropegkejaksaan. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksaan seleksi melalui situs tersebut.
12. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini, menjadi tanggungjawab peserta.
13. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan SKB, dapat menghubungi:
a. Call Center, WA atau SMS ke nomor: 081311102611, pada hari Senin s/d Jumat pukul 08.30 s/d 16.00 WIB (dengan jam istirahat pukul 12.00 s/d 13.30 WIB);
b. Pengaduan (termasuk pengaduan terkait adanya kecurangan, dapat ditujukan kepada Ketua Pansel CPNS Kejaksaan RI disertai dengan bukti dukung) melalui e-mail: aduan.cpns@kejaksaan.go.id.
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Agung Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.