Informasi Daftar Penerima Bantuan PIP Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022
Gurubagi.com. Daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar PIP Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022 telah diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Sirektorat Kurikulum Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2022 dibuat berdasarkan pertimbangan berikut.
a. bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu program Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, yaitu pelaksanaan Bantuan Program Indonesia Pintar Tahun 2022;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir (a) tersebut, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah mengalokasikan dana Program Indonesia Pintar Tahun 2022.
Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Baca : Juknis Program Indonesia Pintar PIP Madrasah Tahun 2022
Berikut ini adalah informasi terkait pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022.
1. Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
2. Tujuan PIP Madrasah
Program Indonesia Pintar bertujuan sebagai berikut.
a. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
b. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
c. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
d. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
3. Nilai Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
Peserta didik menerima dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebanyak 1(satu) kali dalam1(satu) tahun anggaran, dengan rinciansebagai berikut.
a. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
1) Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dan semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023.
2) Peserta didik Kelas VI semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00.
3) Peserta didik Kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00.
4) Peserta didik kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana pada semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
b. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
1) Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dan semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023.
2) Peserta didik Kelas IX semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00.
3) Peserta didik Kelas VII semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00.
4) Peserta didik kelas VIII dan IX yang memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana pada semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.
c. Madrasah Aliyah (MA)
1) Peserta didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dan semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023.
2) Peserta didik Kelas XII semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00.
3) Peserta didik Kelas X semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00.
4) Peserta didik kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana pada semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 sebesar Rp 1.000.000,00.
4. Bentuk Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2021 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terintegrasi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Daftar Penerima Bantuan PIP Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022 yang sudah terbit selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.
Penerima PIP Tahap 1 Jenjang MI
SK Penerima PIP Tahap I Mi – Unduh
Lampiran SK PIP Jenjang MI:
1. Gorontalo : Download
2. Jawa Barat : Download
3. DKI Jakarta : Download
4. Jawa Tengah : Download
5. Yogyakarta : Download
6. Aceh : Download
7. Sumatera Utara : Download
8. Sumatera Barat : Download
9. Riau : Dowload
10. Jambi : Download
11. Sumatera Selatan : Download
12. Bengkulu : Download
13. Lampung : Download
14. Bali : Download
15. Nusa Tenggara Barat : Download
16. Nusa Tenggara Timur : Download
- Kalimantan Tengah : Download
18. Kalimantan Barat : Download
19. Kalimantan Timur : Download
20. Kalimantan Utara : Downlaod
21. Kalimantan Selatan : Downlaod
22. Sulawesi Utara : Download
23. Sulawesi Tengah : Download
24. Sulawesi Selatan : Download
25. Sulawesi Tenggara : Download
26. Papua : Download
27. Papua Barat : Download
28. Kepulauan Bangka Belitung : Download
29. Kepulauan Riau : Download
30. Jawa Timur : Download
31. Banten : Download
32. Maluku : Download
33. Maluku Utara : Download
Penerima PIP Tahap 1 Jenjang MTs dan MA
SK Penerima PIP Tahap I Mts – Unduh
Lampiran SK PIP MTs dan MA:
- Jawa Timur : Download
Banten : Download
Nusa Tenggara Barat : Download
Sulawesi Selatan : Download
Aceh : Download
Jawa Tengah: Download MTs– Download MA
Demikian daftar penerima bantuan PIP Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.