Informasi Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK 2023
Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menginformasikan Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI mengumumkan Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK 2023 ditetapkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-2193/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/5/2023 tertanggal 25 Mei 2023
Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAI/PAKIS/PENDIS di seluruh Indonesia
Surat Edaran Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui SIAGA, dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 telah ditetapkan sebagaimana terlampir.
2. Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2023.
3. Berdasarkan sinkronisasi data tersebut, ditemukan beberapa data ganda Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2023. Maka penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023yang terdata ganda diganti dengan guru PAI lainnya yang memenuhi kriteria berdasarkan skala prioritas.
4. KanwilKemenag Provinsi menginformasikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 agar melengkapi persyaratan dan memperhatikan beberapa ketentuan berikut.
a. Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar-benar milik sendiri dan rekeningAKTIF.
b. Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening.
Penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka;
Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima;
c. Guru PAI penerima insentif mengunggah ke SIAGAscan BUKU REKENING (jelas dan terbaca) dan KARTU INSENTIF yang memuat surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun KARTU INSENTIF yang memuat SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif.
d. Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai Bank Penyalur. Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepadapenerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.
5. Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan KARTU INSENTIF;
6. Batas akhir verifikasi dokumen calon penerima insentif sebagaimana ketentuan di atas paling lambat pada tanggal7 Juni 2023 pukul 16.00 WIN.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh
Demikian daftar penerima tunjangan insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023. Semoga bermanfaat.