Informasi Mekanisme Rekrutmen Calon Peserta PGP Angkatan 8, 9, dan 10
Gurubagi.com. Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 8, 9, dan 10 diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) dilaksanakan secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) dengan sasaran 484 Kabupaten/Kota.
Hasil rekrutmen CGP secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota. Dari jumlah 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sejumlah 484 kabupaten/kota akan dijalankan dengan PGP Reguler, dan 30 kabupaten akan dijalankan dengan PGP Daerah Khusus (Dasus) dan PGP Intensif.
Syarat, jadwal, dan mekanisme rekrutmen Calon Peserta PGP Angkatan 8, 9, dan 10 tertuang dalam Lampiran 2 Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 2208/B3/GT.00.08/022 tentang rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 8 (untuk PGP Angkatan 8, 9, dan 10).
Berikut ini informasi lengkap tentang rekrutmen Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak PGP Angkatan 8, 9, dan 10
Latar Belakang
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru.
Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Baca Edaran Rekrutmen Calon Pengajar Praktik CPP PGP Angkatan 8
Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid.
Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam Profil pelajar Pancasila.
PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu.
Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping
(pengajar praktik).
Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 8 akan dimulai awal bulan April 2023. Pelaksanaan PGP Angkatan 9 dan 10 akan diinformasikan kemudian.
Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10, yang akan dilakukan secara serentak pada rekrutmen CGP angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10). Sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.
Tujuan
Melakukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10 untuk mendapatkan guru/kepala sekolah terbaik yang memenuhi syarat pada wilayah provinsi/kabupaten/kota sasaran sesuai angkatan di seluruh Indonesia.
Sasaran
Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 8, 9, dan 10 adalah Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
Deskripsi dan Persyaratan
Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Di dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, melakukan elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator.
Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya yang dipandu oleh pengajar praktik.
1. Peran Calon Guru Penggerak
a. Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya.
b. Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik.
c. Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System) yang disediakan.
d. Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di sekolah.
2. Kriteria Umum
a. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
b. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).
c. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).
d. Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
e. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja.
f. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan.
g. Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK mengajar.
h. Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak ,yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.
3. Persyaratan
a. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
b. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
c. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
d. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
e. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
f. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Mekanisme Seleksi
1. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) dengan sasaran 484 Kabupaten/Kota.
2. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
3. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak.
4. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.
5. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
6. Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan.
Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:
a. mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
b. mengunggah Ijazah S1/D4;
c. mengunggah surat rekomendasi;
d. mengunggah pakta integritas;
e. mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
f. mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
g. mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru);
h. mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah);
i. mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pelatihan (RPP).
7. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP.
k. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).
Jadwal Seleksi
1. Informasi rekrutmen calon guru penggerak : 15 – 31 Agustus 2022.
2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) : 1 – 30 September 2022.
3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai : 1 – 31 Oktober 2022.
4. Pengumuman tahap 1 : 2 – 4 November 2022.
5. Simulasi Mengajar dan Wawancara : 8 November 2022– 24 Februari 2023.
6. Pengumuman tahap 2 : 27 – 28 Februari 2023.
7. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 : 4 April – 13 Oktober 2023
8. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 : Akan diinformasikan kemudian
Catatan:
1. Jadwal pengumuman, simulasi mengajar, wawancara untuk CGP angkatan 9 dan 10 akan diinformasikan kemudian.
2. Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pendaftaran
Langkah-langkah Pendaftaran dan Seleksi Melalui Aplikasi
Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Mengakses dan login ke simpkb.
2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
3. Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
4. Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
Ketentuan Lain-Lain
1. Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dalam bentuk apapun dengan anggota Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi.
2. Panitia Seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang lengkap dan memenuhi persyaratan.
3. Peserta seleksi tidak dipungut biaya apa pun.
4. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung oleh peserta.
5. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
6. Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak benar, maka proses seleksi dinyatakan batal.
7. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan menjadi tanggung jawab peserta.
8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi mekanisme rekrutmen calon peserta Pendidikan Guru Penggerak PGP Angkatan 8, 9, dan 10. Semoga bermanfaat.