Informasi Panduan Pendaftaran Anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Informasi Panduan Pendaftaran Anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Gurubagi.com. Panduan Pendaftaran Anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi.

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merupakan Walidata Kemendikbudristek yang memiliki tugas dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Di dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusdatin mengembangkan Jaringan Pengelola Data Pendidikan sebagai media komunikasi antar pengelola data pendidikan.

Pengelola data pendidikan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan, dikelompokkan berdasarkan instansi, yaitu Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/PP-BP PAUDDikmas, Kemenag (Pendis dan Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Budha).

Pengelola data pendidikan akan diberikan akses ke aplikasi pengelolaan data (aplikasi verval seperti VervalSP, VervalPD, VervalPTK, VervalYayasan) berdasarkan penugasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang pada SK Penugasan.

Panduan Pendaftaran Anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan ini disusun untuk memudahkan calon anggota dalam memahami mekanisme serta langkah-langkah pendaftaran pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan yang dapat diakses melalui laman sdm.data.kemdikbud.go.id.

Buku Panduan Pendaftaran Anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan diharapkan ini dapat meningkatkan koordinasi antar pengelola data dan meningkatkan kualitas data yang akurat, terbarukan dan berkelanjutan sebagai sumber dan acuan dalam implementasi program-program pendidikan.

Syarat Pendaftaran Anggota

1. Data identitas yaitu NIK tervalidasi dengan data Dukcapil.

2. Surat Penugasan asli yang masih berlaku dan ditandatangani oleh pejabat berwenang.

3. Memiliki email yang valid dan aktif.

4. Memiliki Kode Registrasi bagi anggota dari Satuan Pendidikan.

5. Memiliki Kode Referal bagi anggota dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi, LPMP/PP- BPPAUDDikmas dan Kemenag (Pendis, Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Budha).

Keterangan :

❑ Kode Registrasi bagi Satuan Pendidikan merupakan “kunci” untuk memuat data satuan pendidikan. Kode registrasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bagi Satuan Pendidikan yang tercatat di Pusat Data dan Teknologi Pendidikan (Pusdatin) dan memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN).

Kode Registrasi tersebut akan otomatis terbit dan dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen DAPODIK.

Sedangkan bagi Satuan Pendidikan dibawah Kemenag khususnya Pendidikan Islam, kode registrasi diterbitkan oleh Pusdatin. Kode registrasi dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen EMIS.

❑ Kode referal merupakan kode unik bagi calon anggota dari instansi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/PP-BP PAUDDikmas, serta Kemenag (Pendis dan Bimas-Kristen, Katolik, Hindu dan Budha). Kode referal dapat diperoleh dari Admin Instansi setempat.

Instansi yang belum memiliki Admin Instansi dapat memperoleh kode referral dari Pusdatin dengan menghubungi Unit Layanan Terpadu (ult.kemdikbud.go.id).

Alur Pendaftaran – Satuan Pendidikan

1. Calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.

2. Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id.

3. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat.

4. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode registrasi yang diisikan ke database Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode registrasi yang diisikan sesuai maka System akan mengirimkan notifikasi ke email yang didaftarkan untuk dilakukan verifikasi.

5. Calon anggota melakukan verifikasi email.

6. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan.

7. Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran.

8. Operator Dinas Pendidikan setempat akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan yang dilampirkan.

9. Operator Dinas Pendidikan setempat menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid.

Alur Pendaftaran – Yayasan Pendidikan

1. Calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.

2. Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id.

3. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri), maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat.

4. Calon anggota melakukan verifikasi email.

5. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan,

6. Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran.

7. Admin Pusdatin akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan yang dilampirkan.

8. Admin Pusdatin menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid.

Alur Pendaftaran Anggota – Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi

1. Calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.

2. Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id.

3. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat.

4. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode referal yang diisikan ke database Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode registrasi yang diisikan sesuai maka System akan mengirimkan notifikasi ke email yang didaftarkan untuk dilakukan verifikasi..

5. Calon anggota melakukan verifikasi email.

6. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan.

7. Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran.

Baca : Panduan Seleksi Akademik Calon Mahasiswa PPG Daljab Daring Berbasis Domisili  

8. Admin Pusdatin akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan yang dilampirkan.

9. Admin Pusdatin menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid.

Alur Pendaftaran Anggota – LPMP/PP-BP PAUDDikmas/Kemenag

1. Calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.

2. Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id.

3. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai, maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat.

4. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode referal yang diisikan ke database Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode registrasi yang diisikan sesuai maka System akan mengirimkan notifikasi ke email yang didaftarkan untuk dilakukan verifikasi.

5. Calon anggota melakukan verifikasi email.

6. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan.

7. Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran.

8. Admin Pusdatin akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan yang dilampirkan.

9. Admin Pusdatin menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid.

Langkah Pendaftaran Anggota

1. Akses laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman sdm.data.kemdikbud.go.id.

2. Pilih Menu Registrasi.

3. Pilih Submenu Registrasi

▪ LPMP/PP-BP PAUD-Dikmas

▪ Kemenag

▪ Dinas Pendidikan

▪ Yayasan Pendidikan

▪ Satuan Pendidikan

Informasi Panduan Pendaftaran Anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Panduan Pendaftaran Anggota Jaringan Pengelola Data Pendidikan. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan