Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisien Belanja APBN dan APBD 2025
Gurubagi.com. Presiden RI telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisien Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja Dalam APBN dan APBD 2025 diterbitkan dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Disampaikan di dalam Instruksi Presiden tersebut bahwa efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306/695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), terdiri atas :
a. Anggaran Belaja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah);
b. Transfer ke Daerah sebesar Rp50.592.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

1. melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
2. identifikasi rencana efisien meliputi belanja operasional dan non operasiobal, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin;
3. identifikasi rencana efisiensi, tidak termasuk :
a. belanja pegawai; dan
b. belanja bantuan sosial.
Efisiensi sebagaimana dimaksud diprioritaskan selain dari :
a. anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah;
b. Rupiah Murni Pendamping, kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025;
c. anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara Tahun Anggaran 2025;
d. anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk :
1. membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar (focus group discussion);
2. mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen);
3. membatasi belaja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;
4. mengurangi belajar yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;
5. memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik;
6. lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam APBN dan APBD 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 – Unduh
Baca : Kebijakan Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025
Demikian Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam APBN dan APBD 2025.