Instrumen Akreditasi Tahun 2024 SD MI
Gurubagi.com. Berikut ini adalah instrumen akreditasi tahun 2024 jenjang SD MI atau bentuk lain yang sederajat.
Instrumen akreditasi SD/MI atau bentuk lain yang sederajat Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Instrumen akreditasi tahun 2024 SD/MI dirancang untuk memberikan standar penilaian yang komprehensif terhadap berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat SD/MI/Sederajat.
Untuk menilai kelayakan tersebut, maka disusun instrumen akreditasi SD/MI tahun 2024 yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Akreditasi merupakan proses penilaian eksternal yang dilakukan oleh BAN-PDM terhadap satuan pendidikan berdasarkan berbagai kriteria dan standar yang telah ditetapkan.
Hasil dari akreditasi SD/MI diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional, yaitu Bada Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).
BAN PDM melakukan akreditasi melalui proses yang sistematis yang dimulai dari pengajuan aplikasi oleh satuan pendidikan, evaluasi dokumen, penilaian mandiri, kunjungan lapangan oleh asesor, penilaian akhir, hingga penerbitan sertifikat akreditasi.
Akreditasi ini bukan hanya sebatas penilaian formal belaka, tapi juga sebagai tolak ukur kualitas yang dapat membantu satuan pendidikan dalam melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Tujuan utama akreditasi SD/MI adalah untuk menjamin kualitas satuan pendidikan sehingga dapat memberikan layanan pendidikan yang optimal bagi peserta didik.
Sedangkan tujuan khusus penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah yang dilakukan oleh BAN-PDM adalah sebagai berikut.
1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP.
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hasil akreditasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh BAN-PDM diharapkan bermanfaat sebagai:
1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan
4. bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
Mekanisme Akreditasi SD/MI
Mekanisme akreditasi SD/MI atau bentuk lain yang sederajat terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Pendaftaran Akreditasi
Satuan pendidikan yang ingin mendapatkan akreditasi harus mendaftarkan diri melalui sistem akreditasi yang telah disediakan oleh BAN-PDM. Sistem ini terintegrasi secara online untuk memudahkan proses pendaftaran dan pengumpulan data.
2. Penyiapan Dokumen
Setelah melakukan pendaftaran, satuan pendidikan akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, meliputi profil lembaga, kurikulum, tenaga pendidik, metode pengajaran, fasilitas, serta bukti-bukti pendukung lainnya yang menunjukkan telah memenuhi standar yang ditentukan.
3. Penilaian Mandiri
Sebelum dilakukan asesmen oleh asesor BAN-PDM, satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan penilaian mandiri (self-assessment) untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kinerja sesuai dengan standar akreditasi yang telah ditetapkan.
4. Kunjungan Lapangan
Asesor yang ditunjuk oleh BAN-PDM akan melakukan kunjungan lapangan ke sekolah/madrasah. Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi data dan informasi yang telah diberikan serta menilai langsung proses pembelajaran, manajemen lembaga, ketersediaan fasilitas, dan hal-hal lainnya yang relevan dengan kriteria akreditasi.
5. Penilaian dan Rekomendasi
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan serta dokumen yang telah dievaluasi, asesor BAN-PDM akan memberikan skor penilaian dan rekomendasi akreditasi. Skor ini akan mencerminkan tingkat kualitas satuan pendidikan tersebut.
6. Keputusan Akreditasi
Hasil penilaian akan dibahas dalam rapat pleno BAN-PDM untuk ditetapkan status akreditasinya, yang terdiri dari Akreditasi A (Sangat Baik), B (Baik), C (Cukup), atau belum terakreditasi. Keputusan ini akan diumumkan secara resmi kepada lembaga dan publik.
7. Pemantauan dan Evaluasi Berkala
Satuan pendidikan yang sudah terakreditasi akan terus diawasi dan dievaluasi oleh BAN-PDM untuk memastikan bahwa standar kualitas pendidikan terjaga. Pemantauan ini juga termasuk pemberian bimbingan untuk peningkatan kualitas sekolah secara berkesinambungan.
Komponen Instrumen Akreditasi SD/MI
Instrumen akreditasi Tahun 2024 jenjang SD/MI terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Berikut indikator dari masing-masing komponen instrumen akreditasi SD/MI/sederajat tersebut.
Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang Berpusat pada Peserta Didik
1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.
2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.
Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.
8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.
Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar
10. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
14. Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik (Diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional)
Instrumen akreditasi SD/MI atau bentuk lain yang sederajat Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.
Baca :
- Instrumen Akreditasi Tahun 2024 PAUD
- Instrumen Akreditasi Tahun 2024 SMP MTs
- Instrumen Akreditasi Tahun 2024 SMA MA
- Instrumen Akreditasi Tahun 2024 SMA MAK
- Instrumen Akreditasi Tahun 2024 SLB MLB
- Instrumen Akreditasi Tahun 2024 Program Pendidikan Kesetaraan
Demikian instrumen akreditasi tahun 2024 jenjang SD/MI. Semoga bermanfaat.