Juknis Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2024
Gurubagi.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2024.
Juknis Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2024 ditetapkan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2024.
Persesjen Kemendikbudristek tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara pada PAUD Dikdasmen Tahun Anggaran 2024 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Insentif bagi Guru Non ASN ini merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik nonaparatur sipil negara pada tahun anggaran 2024.
Tujuan Bantuan
Bantuan Insentif bagi Guru Non ASN bertujuan untuk:
1. menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik Nonaparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan
2. mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pemberi Bantuan
Di dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara pada PAUD Dikdasmen Tahun Anggaran 2024 disampaikan bahwa Bantuan Insentif bagi Guru Non ASN diberikan oleh Puslapdik.
Penerima Bantuan
1. Bantuan Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN diberikan kepada:
a. pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);
b. guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);
c. guru pada satuan pendidikan dasar;
d. guru pada satuan pendidikan menengah; dan
e. guru pada satuan pendidikan khusus yang berstatus Non-ASN.
2. Pendidik pada KB/TPA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
b. bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
c. terdata dalam Dapodik;
d. tidak berstatus sebagai ASN; dan
e. memiliki masa kerja paling sedikit 13 (dua belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2024 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
3. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b sampai dengan huruf e harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. belum memiliki sertifikat pendidik;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV);
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
d. memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. terdata dalam Dapodik;
f. tidak berstatus sebagai ASN; dan
g. memiliki masa kerja paling sedikit 17 (tujuh belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2024 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Bentuk dan Rincian Bantuan
1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan
b. sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.
3. Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2024.
4. Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.
Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negera adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonaparatur sipil negara dalam melaksanakan tugasnya.
Penetapan Penerima Bantuan
Ketentuan penetapan penerima bantuan sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2024 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Guru Non ASN pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
1. Penerima bantuan insentif merupakan Pendidik Non-ASN pada KB/TPA dan Guru Non-ASN hasil Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi.
2. Penerima bantuan insentif ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.
3. Penerima bantuan insentif di informasikan melalui:
a. Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) dan media informasi lainnya yang disediakan Kementerian untuk Guru Non-ASN penerima bantuan insentif; dan
b. Dinas Pendidikan dan media informasi lainnya yang disediakan Kementerian untuk Pendidik Non-ASN KB/TPA penerima bantuan insentif.
Salinan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat.