Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 telah diterbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kementerian Agama Republik Indonesia.
Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 diterbitkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 592 Tahun 2024.
Di dalam rangka mendukung dan memfasilitasi lembaga mitra Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, maka perlu diberikan Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.
Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini diterbitkan untuk menjamin agar penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Maksud dan Tujuan
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren dan. Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan penerima Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut.
- Ormas Islam, AFPSPP, LSM Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ APBD Tahun Anggaran 2024.
Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Ormas Islam, AFPSPP, LSM yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran dan lain-lain.
Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
LSM yang dibuktikian dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
Mendaftar melalui aplikasi aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id/ atau https://simba.kemenag.go.id.
Bantuan merupakan Bantuan Pemerintah untuk lembaga mitra Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan Kategori I (Ormas Islam/AFPSPP) sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Kategori II bagi LSM sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Prosedur Pengajuan Bantuan
Prosedur Pengajuan Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut.
- Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:
a. surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM;
b. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
c. salinan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku bagi Ormas Islam dan AFPSPP;
d. salinan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi LSM;
e. RAB; dan
f. profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, jumlah anggota, dan unit usaha (bila ada).
g. profil singkat LSM yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, bidang garapan, dan unit usaha (bila ada).
- Pengajuan Bantuan dapat disampaikan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada ld. man: https://pusaka.kemenag.go.iddan https://simba.kemenag.go.id.
Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Ormas Islam, AFPSPP dan/atau LSM, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
Baca :
- Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024
- Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren 2024
Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini
Demikian Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Semoga bermanfaat