Juknis Pelaksanaan Lomba Film Pendek Madrasah Tahun 2021
Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, telah mengeluarkan pengumuman tentnag Juknis Pelaksanaan Lomba Film Pendek Madrasah Tahun 2021.
Lomba Film Pendek ini terlaksana bertujuan untuk mendukung generasi milenial yang kreatif dan mengapresiasi karya terbaik siswa, sehingga dapat memberikan gambaran visualisasi untuk menginspirasi masyarakat Indonesia yang tersampaikan melalui sebuah karya film pendek.
Baca : Juknis Pelaksanaan Lomba Film Pendek Madrasah Tahun 2021
Kompetisi ini juga memberikan kesempatan kepada siswa-siswi madrasah di Indonesia, sehingga dapat menggali potensi dalam berkreativitas dengan memanfaatkan perkembangan teknologi melalui pesan-pesan yang dikirimkan lewat film pendek.
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah menyelenggarakan “Lomba Film Pendek Madrasah 2021” dengan mengusung tema besar “Madrasah: Dulu, Kini, dan Nanti”.
Sub Tema yang ditentukan, yaitu sebagai berikut.
1. Prestasi Madrasah
2. Model-model Pembelajaran
3. Sarana Prasarana
4. Tranformasi Digital
5. Madrasah dan Kearifan Lokal
Ketentuan Lomba
Berikut ini adalah ketentuan persyaratan Lomba Film Pendek Madrasah Tahun 2021.
1. Peserta adalah pelajar MTs/MA dibuktikan dengan identitas diri (fotokopi Kartu Pelajar) yang masih.
2. Setiap Madrasah maksimal mengirim 2 (dua) karya
3. Bahasa yang digunakan dalam film adalah Bahasa Indonesia. Jika menggunakan bahasa lain, wajib menyertakan subtitle Bahasa Indonesia.
4. Video merupakan karya baru, orisinil, bukan hasil jiplakan dan/atau mengambil sebagian hak cipta orang lain, belum pernah ikut dalam lomba.
5. Video tidak melanggara HAKI, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi.
6. Seluruh konten/isi video merupakan tanggung jawab peserta/pembuat. Sehinggga jika kemudian hari terjadi gugatan hak cipta, panitia tidak bertanggung.
7. Video yang ditetapkan menjadi pemenang, Hak Tayangnya menjadi hak Direktorat KSKK Madrasah selama kurun waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan menjadi pemenang. Hak kepemilikannya tetap menjadi hak peserta/pembuat.
8. Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah video di website https://madrasah.kemenag.go.id/MVC2021.
9. Lomba ini gratis, tidak dipungut
Ketentuan Film Pendek
Berikut ini adalah ketentuan film pendek yang harus dibuat peserta.
1. Gambar dalam Video adalah lingkungan madrasah, rumah, dan tempat- tempat yang telah mendapat ijin.
2. Durasi Video, yaitu maksimal 15 menit termasuk credit title,
3. Video dikirim dalam format MP4, dengan resolusi minimal 720P, format landscape (memanjang ke samping).
4. Peserta wajib memperhatikan copyright, ketika memilih gambar, musik atau instrumen.
Kriteria Penilaian
Kriteria penilaian lomba Film Pendek Madrasah Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Kesesuaian dengan Tema.
2. Penyampaian Pesan.
3. Sinematografi
Pendaftaran, Penjurian dan Penguman Pemenang
Berikut ini adalah informasi pendaftaran, penjurian dan pengumuman pemenang Lomba Film Pendek Madrasah Tahun 2021.
1. Pendaftaran dan pengiriman video, yaitu mulai 9 April sampai dengan 25 Mei.
2. Penjurian pemenang, yaitu mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Mei.
3. Pengumuman Pemenang, yaitu tanggal 1 Juni.
4. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Hadiah Lomba Film
Hadiah dalam Lomba Film Pendek ini khusus untuk peserta lomba tingkat MTs dan MA.
1. Juara I, mendapatkan uang, yaitu sejumlah Rp. 10.000.000
2. Juara II, mendapatkan uang, yaitu sejumlah Rp. 7.500.000
3. Juara III, mendapatkan uang, yaitu sejumlah Rp. 5.000.000
Juknis Lomba Film Pendek Madrasah Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian Juknis Pelaksanaan Lomba Film Pendek Madrasah Tahun 2021. Semoga bermanfaat