Juknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah Matsama 2023

Juknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah Matsama 2023

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama)Tahun 2023 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI menerbitkan Juknis Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama)Tahun 2023 sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2875/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/07/2023 tertanggal 6 Juli 2023.

Surat Edaran tentang Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun Pelajaran 2023/2024 ini secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia.

Di dalam Surat Edaran Pelaksanaan Matsama Tahun Pelajaran 2023/2024, diberitahukan bahwa salah satu rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) yang meliputi pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib madrasah serta karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah kepada peserta didik baru.

Sehubungan hal tersebut, disampaikan bahwa pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2023/2024 agar mengacu pada Panduan MATSAMA Tahun Pelajaran 2023/2024.

Tujuan Matsama

Di dalam Juknis Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Tahun 2023 disampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama adalah sebagai berikut.

1. Mengenalkan kepada peserta didik baru terkait lingkungan belajar yang baru, mengenali keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental dan dapat mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.

2. Menumbuhkan kebanggaan kepada para siswa-siswi baru terhadap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almaternya.

3. Mengenalkan nila-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan.

4. Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggungjawab, serta mental madiri berprestasi.

Materi Matsama 2023

Sesuai Petunjuk Teknis Matsama Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka kisi-kisi materi Matsama yang disampaikan kepada siswa baru sebagai berikut.

1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah)

a. Profil singkat madrasah (visi-misi dan keunggulan).

b. Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran.

c. Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku.

d. Sistem pembelajaran dan cara menyiapkan diri belajar secara efektif;

e. Perkenalan guru dan tenaga kependidikan.

f. Kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan.

2. Moderasi Beragama; cara mengamalkan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara yang harmoni dengan tetap menjaga;

a. Komitmen kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945).

b. Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda;

c. Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan.

d. Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.

3. Nilai-nilai madrasah

a. Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar.

b. Tata krama/berakhlak dalam pergaulan dan ber-media sosial.

c. Pengenalan bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis (bullying), penelantaran, pelecehan seksual, korban narkoba dan kebiasaan merokok.

d. Pengenalan bagaiman pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kekerasan fisik, psikis (bullying), penelantaran, pelecehan seksual, narkoba dan merokok.

4. Budaya dan kebiasaan kehidupan di madrasah

a. Pola hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah.

b. Pembentukan sikap disiplin dan tanggungjawab.

c. Pengembangan mental mandiri dan berprestasi.

Pengembangan Materi oleh Satuan Madrasah

Berdasarkan Pedoman Matsama Tahun 2023 dijelaskan bahwa mengingat situasi, kondisi dan karakteristik madrasah yang beragam maka dalam pengembangan materi Matsama madrasah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Madrasah dapat mengembangkan materi tersebut sesuai kekhasan madrasah masing-masing. Misalnya madrasah berasrama, madrasah di lingkungan pondok pesantren, Madrasah Inklusi, Madrasah Ramah Anak, Madrasah Adiwiyata dan lainnya.

2. Madrasah juga harus melakkan penyesuaian cakupan, kedalaman dan keluasan materi tersebut sesuai tingkat perkembangan peserta didik pada jenjang MTs, dan MA serta penyesuaian untuk masa transisi PAUD/RA ke MI.

3. Contoh kegiatan Matsama untuk penguatan masa transisi PAUD/RA ke Madrasah Ibtidaiyah, madrasah/penyelenggara Matsama dapat mengacu kepada panduan dan modul-modul yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek (https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd).

4. Silabus pengenalan lingkungan bagi siswa baru pada madrasah dapat mengacu dan mengadaptasi pada lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.

5. Metode penyampaian materi dan pengelolaan kegiatan Matsama harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa sehingga suasana Matsama tetap;

a. Menyenangkan tidak menegangkan.

b. Menantang tidak membosankan.

c. Mendidik jauh dari tindak kekerasan dan pelecehan.

d. Berakhlakul karimah sesuai nilai madrasah.

  1. Madrasah juga dapat menfasilitasi pengisian form Profil Belajar Siswa (PBS) untuk mengidentifikasi awal karakteristik dan kebutuhan belajar siswa.

Dengan demikian, madrasah dapat sedini mungkin memberikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan dan karakteristik siswa, terutama pada madrasah inklusif dan/atau madrasah yang terdapat siswa berkebutuhan khusus.

 Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Sesuai Juknis Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Tahun 2023, pelaksanaan Matsama bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Waktu pelaksanaan pada hari sekolah pada jam pelajaran dan dilaksanakan
di lingkungan madrasah.

Lebih lanjut disampaikan di dalam Petunjuk Teknis Matsama Tahun 2023 bahwa bagi madrasah berasrama, madrasah di lingkungan pondok pesantren atau madrasah dan kekhususan lain dapat melaksanakan matsama dalam waktu, tempat dan jangka waktu sesuai kebutuhan, setelah melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Wilayah sesuai kewenangannya, disertai dengan rincian kegiatan Matsama yang direncanakan.

Tanggung Jawab Pelaksanaan

Di dalam Juknis Masa Ta’aruf Siswa Madrasah Tahun 2023 dinyatakan bahwa Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama.

Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orangtua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa-siswi baru. Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi, baik dari sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor dan partisipasi siswa-siswi baru.

Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses dan tahapan berjalan dengan baik, dan mengetahui efektifıtas serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matsama.

Ketentuan Pelaksanaan

Pelaksanaan Matsama diharapkan dapat berjalan dengan baik, dapat mencapai tujuan, sarat dengan nilai khas madrasah dan terhindar dari masalah kekarasan, perploncohan dan tindakan tidak berakhlak lainnya.

Dengan demikian, sesuai Juknis Matsama Tahun Pelajaran 2023/2024, ketentuan pelaksanaan Matsama diatur sebagai berikut.

1. Matsama dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

a. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru.

b, Apabila terdapat potensi resiko dalam pelaksanaan Matsama bagi siswa baru maka penyelenggara wajib melakukan pemertaan dan penanganan resiko serta mengkomunikasikan kepada orang tua/wali murid untuk mendapatkan persetujuan.

c. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat dan bernilai pendidikan.

d. Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan, dengan tanda pengenal.

e. Menjungjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.

f. Bagi madrasah inklusi dan/atau terdapat siswa berkebutuhan khusus, maka penyelenggara Matsama memfasilitasi dan mengadaptasi program Matsama sesuai kebutuhan serta mengkondisikan lingkungan tetap nyaman secara mental.

g. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah.

h. Dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk mengefektifkan dan efisiensi pelaksanaan Matsama dengan syarat sebagai berikut:

1) Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), dan/atau pengurus Majlis Perwakilan Kelas (MPK) atau sejenisnya, dan/atau siswa memiliki kemampuan managerian dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.

2) Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat beruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, pelecehan dan terlibat narkoba.

2. Matsama dilaksanakan dengan menghindari hal-hal sebagai berikut.

a. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara, kecuali memenuhi ketentuan no 1 huruf f), tersebut di atas.

b. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

c. Menghindari terjadinya khalwat dan ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain yang mengarah kepada pergaulan bebas.

d. Dilarang membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan terjadinya tidak asusila dengan tanpa pengawasan.

e. Dilarang memberikan tugas kepada siswa-siswi baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran.

f. Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi membahayakan bagi keselamatan jiwa, raga dan merendahkan harga diri kemanusiaan.

g. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

3. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama telah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru

Sanksi

Sesuai Juknis Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) Tahun 2023, disampaikan bahwa pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap pedoman ini adalah sebagai berikut.

1. Madrasah dapat memberikan sanksi kepada siswa-siswi baru dałam rangka pembinaan berupa:

a. teguran tertulis; dan

b. tindakan lain yang bersifat edukatif.

2. Kepala Kanwil kementerian agama Provinsi, kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota atau Pengurus Yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada Kepala/Wakil Kepala Madrasah berupa;

a. teguran tertulis;

b. penundaan atau pengurangan hak;

c, pembebasan tugas; dan/atau

d. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

3. Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupapemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau

4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah berupa :

a. rekomendasi peninjauan level akreditasi;

b. Pemberhentian bantuan dari pemerintah.

5. Apabla terjadi perpeloncohan, kekerasan maupun pelecehan seksual dalam Matsama maka pemberian sanksi mengacu pada peraturan yang berlaku.

Baca : Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Lain-lain

Siswa-siswi baru yang berhalangan atau tidak dapat mengikuti kegiatan Matsama, karena alasan tertentu (contoh: sakit) harus atas sepengetahuan panitia Matsama dan pihak madrasah.

Penutup

Petunjuk Teknis Matsama Tahun 2023 ini disusun untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan masa ta’aruf siswa madrasah tahun pelajaran 2023/2024.

Juknis ini tidak mencantumkan silabus dan teknis detail pelaksanaanya agar madrasah memiliki keleluasaan dalam pelaksanaannya sesuai kondisi madrasah. Namun demikian prinsip-prinsip utama terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan penanaman nilai khas madrasah harus dijaga ketat agar martabat madrasah tetap terjaga.

Juknis Masa Ta’aruf Siswa Madrasah Matsama Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Juknis Masa Ta’aruf Siswa Madrasah Matsama Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.

 

Tinggalkan Balasan