Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023

Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023

Gurubagi.com. Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023 telah diterbitkan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam).

Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023 ini diterbitkan Kepdirjen Bimas Islam yang tertuang dalam surat Nomor 28 Tahun 2023 ,

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023 diterbitkan untuk meningkatkan kompetensi penyiar agama Islam dalam menyukseskan program prioritas penguatan moderasi beragama, mengukuhkan toleransi. dan kerukunan.

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023. Kementerian Agama memiliki kepentingan dan peran bear dalam menumbuhkembangkan nuansa keagamaan di tengah-tengah generasi muda berbasis Moderanisasi Beragama. Sebagaimana tertuang pada Rencana Strategis Kementerian Agama RI Tahun 2020-2024.

Dinyatakan dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023 bahwa Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam juga diharapkan dapat mensosialisasikan moderasi beragama pada generasi muda dengan cara memberikan pelatihan konvetensi dengan trainer profesional dan Komisi Penyiar Indonesia, serta membentuk komunitas bagi mereka yang sudah diberikan pelatihan kompetensi.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi Aparatur Sipil Negara dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam.

Diktum KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 745 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Maksud dan Tujuan

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) diterbitkan dengan maksud sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI).

Baca : Download Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana Dapodik Versi 2023.d

Sedangkan tujuan dari Program ini adalah sebagai berikut.

1. Membina dan meningkatkan kompetensi generasi mileneal beragama Islam yang sebagai Penyiar di media elektronik.

2. Mendapatkan data akurat generasi milenial beragama Islam yang berprofesi sebagai Penyiar di media elektronik yang sudah dibina kompetensi di seluruh Indonesia.

3. Bahan pertimbangan dalam membentuk Komunitas Penyiar Agama Islam yang Moderat di Media Elektronik.

4. Mengembangkan, meiestarikan, dan menggali potensi dalam berkreativitas dengan memanfaatkan tekonologi khususnya media sosial.

5, Memberikan kesempatan berkreativitas dalam menyiarkan agama Islam berbasis Moderanisasi Beragama.

Ruang Lingkup

Ruang iingkup Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juknis PKPAI Tahun 2023 ini meliputi:

1. Penyelenggaraan.

2. Webinar Gerakan Penyiar Islam Masa Kini (GEBYAR IMANI).

3. Pendampingan PKPAI di Provinsi.

4. Dukungan Pembinaan Penyiar area Islam.

5. Surat Keputusan Moderate Milenial Agent (MMA); dan  f) Pendanaan.

Persyaratan

Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juknis PKPAI, peserta PKPAI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesa.

2. Berdomisili di Kabupatenikota yang diwakilkan.

3. Beragatna Islam.

4. Buka.n penyuluh ASN atau Honorer.

5. Berusia paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun.

6. Tercatat sebagai karyawan tetap atau tidak tetap di Instansi radio dan televisi swastal pemerintah.

7. Mewakili kabupaten dan kota di provinsi.

8. Membawa Surat Tugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota perwakilan.

Petunjuk Teknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini

 

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam PKPAI tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan