Juknis Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah 2023
Gurubagi.com. Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah 2023 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah 2023 tersebut tertuang dalam keputusan Drektorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 239/PMU.MEQR/HM/III/2023.
Dalam rangka Implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun 2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan kegiatan Seleksi Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023.
Di dalam Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah Tahun 2023 disampaikan ketentuan rekrutmen dan persyaratan calon Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023.
Latar Belakang
Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah.
Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).
Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.
Dalam rangkap mencapai prioritas mutu pendidikan sebagaimana di atas, diperlukan rerutmen Instruktur/fasilitator yang berkualitas. Pelatih tersebut, sesuai dengan ketentuan pedoman PKB Guru, disebut dengan Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), Fasilitator Daerah Kabupaten/Kota (Fasda) yang akan bertugas di masing-masing kegiatan level Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Melalui rekrutmen para instruktur/fasilitator, diharapakan mampu mendorong KKG/MGMP/MGBK sebagai komunitas belajar bagi guru-guru madrasah untuk melaksanakan PKB.
Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKB guru di KKG/MGMP/MGBK, para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB guru.
Baca : Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023
Tujuan
Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 3 Proyek REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID), bersama ini disampaikan kesempatan kepada Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, dan Masyarakat Peduli Pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Fasilitator Daerah (FasDa).
Ketentuan Umum
Seleksi fasilitator PKB adalah seleksi tingkat kabupaten/kota. Adapun kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah dari unsur Guru adalah sebagai berikut.
1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1.
2. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.
3. Memiliki penilaian kinerja guru minimal terampil diutamakan.
4. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB.
5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten dibuktikan dengan sertifikat.
6. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Projct Management Unit.
7. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
8. Mendapat persetujuan dari atasan langsung yang dibuktikan dengan surat rekomendasi.
9. Panitia akan melakukan seleksi semua berkas pendaftaran yang masuk dan melakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lolos administrasi akan diundang dalam seleksi akademik.
Ketentuan Khusus
Fasilitator Daerah (FasDa) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator atau narasumber kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS tingkat Kabupaten/kota.
Peserta seleksi adalah guru-guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut.
1. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB.
2. Bertugas di Madrasah yang berada di wilayah kabupaten/kota sasaran.
3. Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru/kepala/pengawas madrasah.
4. Diutamakan Memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.
5. Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS dibuktikan dengan SK.
6. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Projct Management Unit.
7. Panitia akan melakukan verifikasi dokumen pendaftaran. Peserta diharuskan mengisi formulir dan mengupload dokumen kelengkapan pendaftaran secara online melalui link yang sudah ditentukan.
8. Melampirkan (upload) dokumen karya yang relevan selama menjadi guru/kepala/pengawas madrasah dan atau publikasi ilmiah atau karya inovatif diutamakan.
Jadwal Seleksi
1. Pengumuman : 5 Maret 2023
2. Pendaftaran secara Online melalui https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb/: 5 – 30 Maret 2023
3. Seleksi Administrasi : 1- 4 April 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administratif : 5 April 2023
5. Simulasi Ujian CBT : 8 – 10 April 2023
6. Ujian/Tes Online (CBT) : 11 – 13 April 2023
7. Pleno Hasil Seleksi : 17 April 2023
8. Pengumuman Akhir : 8 Mei 2023
Kebutuhan Fasilitator
Pendaftaran fasilitator daerah di buka secara umum dan ketentuan jumlah yang akan diterima ditentukan berdasarkan hasil pemetaan jumlah sebaran Kelompok Kerja yang ada di masing-masing kabupaten/Kota.
Panitia Seleksi
Panitia seleksi ditunjuk melalui SK Project Management Unit (PMU).
Adapun tugas tim seleksi adalah sebagai berikut.
1. Mensosialisasikan tahapan rekruitmen ke Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Menyiapkan instrumen tes seleksi peserta.
3. Melaksanakan seleksi akademik.
4. Membuat rekomendasi hasil seleksi.
5. Mengusulkan peserta yang lolos seleksi sebagai peserta pelatihan.
6. Menkonfirmasikan proses seleksi fasilitator provinsi dan daerah.
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh.
Demikian Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah. Semoga bermanfaat.