Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat TP 2023/2024

Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat TP 2023/2024

Gurubagi.com.  Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Pelajaran (TP) 2023/2024 telah diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kaldik SMA SMK SLB Provinsi NTB Tahun Ajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2023/2024

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan dalam rangka mewujudkan efektivitas proses pembelajaran pada sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga perlu adanya pengaturan waktu pembelajaran pada sekolah tersebut secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif dan hari libur sekolah.

PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran

Sesuai Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2023/2024 diinformasikan bahwa penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA/SMK dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru pada SDLB/SMPLB/SMALB diatur secara tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas. Kegiatan penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dinas menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Hari Pertama Tahun Pelajaran

Sesuai Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Pelajaran 2023/2024 dijelaskan bahwa permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah tanggal 10 Juli 2023.

Hari-hari pertama masuk Sekolah merupakan serangkaian kegiatan Sekolah npada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus MPLS dengan kegiatan antara lain:

1. Peserta didik baru SMAISMK/SLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan Sekolah (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan Pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wall kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan did yang dilandasi nilai-nilai karakter dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;

2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam Pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;

3. Hari-hari pertama masuk Sekolah pada masing-masing Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik balk di dalam maupun di luar Sekolah;

4 Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada Sekolah berlangsung mulai hari Senin, 10 Juli 2022 sampai dengan hari Rabu, 12 Juli 2023.

Lebih lanjut, di dalam Kalender Pendidikan Provinsi NTB Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan bahwa Kepala Sekolah bersama dewan guru berkewajiban membuat program Sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, meliputi:

1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 – 5 tahun;

2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;

3. Kalender Pendidikan Sekolah dan turunannya adalah Kalender Pendidikan masing-masing guru;

4. Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester;

5. Perencanaan Pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan;

6. Paparan Power Point mandiri dan modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

7. Asesmen tentang US dan semesteran sebagai Penilaian Hasil Pembelajaran;

8. Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan Umpan Balik.

9. Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.

10. Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan;

11. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Sekolah, meliputi:

a. Kurikulum Tingkat Sekolah atau Kurikukum Operasional Sekolah;

b. Struktur Organisasi Sekolah;

c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. Peraturan Akademik;

e. Tata Tertib Sekolah (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik);

f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan;

g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (1DUKA).

Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina Sekolah.

Waktu Kegiatan Pembelajaran

Di dalam Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 diinformasikan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, Sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.

1. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, SMALB: 40 menit, SMA/SMK: 45 menit;

2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB: 25 menit, SMPLB: 30 menit, SMALB: 35 menit, SMA/SMK: 40 menit;

3. Beban belajar tatap muka keseluruhan untuk setiap sekolah adalah sebagai berikut:

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran sekuirang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

b. Beban belajar bagi sekolah yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur Iebih lanjut dalam Pedoman SKS.

c. Sekolah Menengah Kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan/atau Kelas Industri di dalam kalender Pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada sekolah tersebut.

d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang Pendidikan. Sekolah dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Sekolah hanya dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari Sekolah dan 5 (lima) hari dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran per minggu sebagaimana.

Kegiatan Pembelajaran

Berdasarkan Kaldik SMA SMK SLB Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) Tahun Pelajaran 2023/2024 dijelaskan bahwa kegiatan pembelajaran di Sekolah menggunakan kurikulum Sekolah yaitu Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka mengacu pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan.

Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 tentang Implementasi Pendampingan Kurikulum 2013 Madrasah.

Waktu pembelajaran efektif bagi Sekolah yang masuk pagi dimulai antara pukul 06.30 WITA — 07.30 WITA (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota).

Sekolah wajib menyesuaikan jenis pembelajaran bagi peserta didik yang menganut aliran kepercayaan tertentu yang pada hari efektif pembelajaran tidak dapat dapat hadir dengan alasan kegiatan ibadah utama pada aliran kepercayaan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan Proyek Penguatan Profit Pelajar Pancasila diatur oleh masing¬masing sekolah sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing. Pembelajaran masa darurat bencana akan diatur Iebih lanjut.

Sekolah yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, Kepala Sekolah yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas untuk pengaturan waktu masuk Sekolah.

Pelaksanaan rapat-rapat atau kegiatan non pembelajaran dilakukan pada hari-hari tertentu dengan tidak mengurangi waktu efektif Capaian Pembelajaran.

Kegiatan Tengah Semester

Sesuai Kalender Pendidikan Provinsi NTB Tahun Pelajaran 2023/2024 dijelaskan bahwa Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjiI dan semester genap.

Pada Kegiatan Tengah Semester Ganjil dan Semester Genap Sekolah melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya;

Khusus sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk pelaksanaan Proyek Penguatan Profit Pelajar Pancasila.

Kegiatan Tengah Semester Ganjil direncanakan dilaksanakan dari tanggal 2 sampai dengan 7 Oktober 2023, sedangkan Kegiatan Tengah Semester genap berlangsung pada 4 sampai dengan 9 Maret 2024.

Penyerahan Laporan Hasil Belajar dan Hari Libur Sekolah

Sesuai Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Ajaran 2023/2024 dijelaskan bahwa penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut.

a. Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil EHS dan LH, dilaksanakan sehari sebelum libur akhir semester ganjil.

b. Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap LHS dan EH, dilaksanakan sehari sebelum libur semester genap/libur akhir tahun.

Hari libur Sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah. Hari libur sebagaimana dimaksud terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum

Libur Umum dan Cuti Tahun 2023:

a. Tanggal 19 Juli 2023: Tahun Baru Hijriah 1445 H;

b. Tanggal 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (Upacara Bendera);

c. Tanggal 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW;

d. Tanggal 25 Desember 2023: Hari Raya Natal;

e. Cuti Bersama tanggal 26 Desember 2023: Hari Raya Natal.

Perkiraan Libur Umum Tahun 2024:

a. Tanggal 1 Januar’ 2024: Tahun Baru Masehi 2024;

b. Tanggal 10 Januari 2024: Tahun Baru Imlek 2575;

c. Tanggal 8 Februari 2024: Peringatan Isra Miraj;

d. Tanggal 11 Maret 2024: Had Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946);

e. Tanggal 29 Maret 2023: Wafat Yesus Kristus/Jum’at Agung;

f. Tanggal 10 – 11 April 2023: Had Raya 1dul Fitri 1445 H;

g. Tanggal 1 Mei 2024: Had Buruh Internasional;

h. Tanggal 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus ke Sorga;

i. Tanggal 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak;

j. Tanggal 1 Juni 2024: Had Lahir Pancasila (Upacara Bendera);

k. Tanggal 17 Juni 2024: Hari Raya !dul Adha 1445 H;

l. Tanggal 7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriyah 1446 H

Di dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi NTB Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa Libur Umum dan Cuti Bersama akan disesuaikan kembali sesuai dengan Keputusan Pemerintah; Libur pembukaan puasa (Bulan Ramadhan) hanya hanya 1 (satu) hari pada hari pertama puasa sesuai dengan keputusan pemerintah.

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) TP 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Kumpulan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran  2023/2024

Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) TP 2023/2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan