Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023
Gurubagi.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat telah menerbitkan Kalender Pendidikan Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023.
Kalender Pendidikan Kaldik Jalur pendidikan formal SMA/SMK/SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Nomor 002.01.01/427/2022.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi barat tentang Kalender Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut
1. Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan yang baik serta mewujudkan keserasian langkah seluruh SMA/SMK/SLB di Sulawesi Barat dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran diperlukan pengaturan rentang waktu pembelajaran.
2. Hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 tanggal 17 Mei 2022.
3. Untuk memberikan pedoman bagi SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Sulawesi Barat untuk mengatur dan menetapkan waktu pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2022/2023.
PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran
Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK/SLB dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai.
Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan adalah 11 Juli 2022.
Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 08 Juli 2022 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat.
Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran
Permulaan Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Senin tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023.
Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain :
1. Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas.
Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran.
3. Hari-hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
4. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Senin, 11 Juli 2022 sampai dengan hari Rabu, 13 Juli 2022.
5. MPLS dapat dilaksanakan secara online dalam jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.
Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sekolahsebelum dimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai pada 08 Juli 2022 meliputi:
1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 – 5 tahun;
2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;
3. Kalender Pendidikan Sekolah;
4. Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester;
- Silabus mengacu pada Kurikulum 2013, Kurikulum edisi khusus Pandemi Covid-19;
6. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) daring dan luring;
7. Paparan Power Point mandiri dan modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
8. Asesmen tentang US dan semesteran sebagai Penilaian Hasil Pembelajaran.
9. Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan Umpan Balik.
10. Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.
11. Student Product Assessment(SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan
12. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:
a. Kurikulum 2013;
b. Struktur Organisasi SatuanPendidikan;
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. Peraturan Akademik;
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik).
Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Pengawas Pembina Satuan Pendidikan.
Waktu Kegiatan Pembelajaran
Di dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester. Kegiatan Pembelajaran EnamHari Sekolah (EHS) Jumlah haripembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 216 (dua ratus enam belas) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Waktu pembelajaran efektif adalah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
1. SMALB (Untuk SMALB alokasi waktu Jam Pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit)
Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) s.d kelas XII (dua belas) minimal sebanyak 44 jam (1584 Jam Pembelajaran), dengan alokasi waktu 40 menit per Jam Pembelajaran tatap muka.
2. SMA (disesuaikan dengan permendikbud No. 36 tahun 2018 tentang kurikulum 2013 perubahan dari permendikbud no. 59 tahun 2014)
3. Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 42 Jam Pembelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 44 Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 44 Jam Pembelajaran dengan alokasi waktu tiap Jam Pembelajaran 45 menit.
4. Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 1.512 Jam Pembelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 1.584 Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas)sebanyak 1.496 Jam Pembelajaran.
5. Minggu efektif pembelajaran per tahun kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas) minimal 36 minggu, maksimal 38 minggu, sedangkan Kelas XII (dua belas) minimal 34 minggu dan maksimal 36 minggu.
Beban Belajar di Sekolah Menengah Kejuruan
Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 46 jam, Kelas XI adalah 48 jam, sedangkan beban belajar Kelas XII dan dan XIII mengacu pada kurikulum yang berlaku.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
1. Beban belajar di Kelas X, XI dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
2. Beban belajar di Kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban belajar di Kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
4. Beban belajar di Kelas XIII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
7) Beban belajar di Kelas XIII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
8) Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Jam Pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sesuai ketentuan, sehingga satuan pendidikan dapat menambah maksimum empat Jam Pembelajaran perminggu secara keseluruhan.
Satuan pendidikan SMA/SMK/SLB menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari sekolah dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran per minggu.
Kegiatan Pembelajaran
1. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulum satuan pendidikan, yaitu Kurikulum 2013dan Kurikulum Masa Pandemi Khusus Covid- 19, Tahun Pelajaran 2022/2023 mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai antara pukul 07.00 WITA – 07.30 WITA (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota).
3. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran daring/luring dimulai antara pukul 07.00 WITA – 12.00 WITA.
4. Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk pengaturan waktu masuk satuan pendidikan.
Baca : Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023
Kegiatan Setelah Semester
Kegiatan Setelah Semester adalah kegiatan yang dilakukan setelah melakukan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) dalam bentuk Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Kegiatan Setelah Semester Ganjil dan Semester Genap satuan pendidikan melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya.
Satuan Pendidikan melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter setelah Penialaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun direncanakan, yaitu sebagai berikut.
1. Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Semester Ganjil dilaksanakan pada bulan Desember 2022 selama 3 (tiga) hari.
2. Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Semester Genap dilaksanakan pada bulan Juni 2023 selama 3 (tiga) hari.
Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai.
Jenis-jenis Penilaian
1. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
2. Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaiankompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
3. Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
4. Penilaian Akhir Tahun Pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester
tersebut.
5. Nilai pada buku laporan pendidikan semester ganjil/semester genap dan akhlak serta kepribadian menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas.
6. Penilaian akhir satuan pendidikan SMA/SMK/SLB dilaksanakan melalui Ujian Sekolah.
Pembuatan Soal Penilaian Harian dan Akhir Semester
1. Pembuatan soal penilaian harian dilakukan oleh masing-masing pendidik pada satuan pendidikan.
2. Pendidik pada satuan pendidikan yang belum mampu membuat soal sesuai level kognitif (pemahaman, aplikasi, dan penalaran) dan memenuhi kriteria pengembangan asesmen kompetensi minimum (AKM) meliputi keterampilan membaca (literasi) maupun keterampilan bernalar menggunakan matematikan (numerasi) yang valid dan reliabel, dapat menggabung dengan satuan pendidikan yang lain melalui MGMP Kabupaten/Kota.
Pembuatan soal Ujian Sekolah
1. Pembuatan US sekolah dilakukan oleh masing-masing pendidik pada satuan pendidikan.
2. Pembuatan soal US dilakukan melalui tahapan penyusunan butir soal dan telaah butir soal oleh MGMP sekolah masing-masing.
Penilaian harian, Penilaian Tengah Semester merupakan tugas dan tanggung jawab pendidik, untuk Penilaian akhir semester dan Penilaian Akhir Tahun diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Penilaian Akhir Semester dan persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar dilaksanakan melalui Penilaian Akhir yaitu:
- Semester Ganjil tanggal 28 Nopember s.d 7 Desember 2022.
- Semester Genap tanggal 8 s.d 17 Juni 2023.
Untuk Kelas XII tidak dilaksanakan Penilaian Akhir Semester, tetapi nilai semester genap dapat diambil dari penilaian harian, tugas atau sesuai dengan kesepatan di sekolah masing-masing.
US praktik dilaksanakan sebelum US tertulis. Jadwal pelaksanaan US tahun pelajaran 2022/2023 ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat dan/atau sesuai Juknis US tahun Pelajaran 2022/2023.
Jadwal pelaksanaan US diperkirakan tanggal 3 s.d. 15 April 2023 dan/atau sesuai Juknis US tahun Pelajaran 2022/2023. Perkiraan waktu pelaksanaan US disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Penyerahan Ijazah kepada peserta didik oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan US dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah satuan pendidikan menerima blangko Ijazah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat
Di dalam hal adanya keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sementara untuk digunakan sesuaikeperluan.
Penyerahan Buku Rapor dan Hari Libur Sekolah
Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SLB diatur sebagai berikut.
1. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil tanggal 17 Desember2022.
2. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap tanggal 24 Juni 2023.
Khusus untuk kelas XII semester genap penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar sesuai tanggal pengumuman kelulusan.
Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuanpendidikan. Hari libur sebagaimana terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.
Libur Semester berlangsung pada:
1. Libur akhir semester ganjil mulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
2. Libur akhir semester genap mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
3. Libur akhir tahun pelajaran 2022/2023 berlangsung selama 12 (dua belas) hari kerja mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 8 Juli 2023.
Perkiraan hari libur dalam rangka bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2023 sebagai berikut.
1. Libur khusus awal bulan Ramadhan Tanggal 23 s.d 25 Maret 2023.
2. Libur Idul Fitri tanggal 21 dan 22 April 2023.
Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari selama bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala satuan pendidikan yang melaksanakan penguatan pendidikan karakter selama bulan Ramadhan difokuskan peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan nekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Libur Umum Tahun 2022
1. Sabtu, 9 Juli 2022: Hari Raya Idul Adha
2. Sabtu, 30 Juli 2022:TahunBaruHijriyah.
3. Rabu, 17 Agustus 2021: Hari Kemerdekaan RI.
4. Sabtu, 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW.
5. Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal.
Perkiraan Libur Umum Tahun 2023
1. Minggu, 1 Januari 2023 : Tahun Baru Masehi 2023.
2. Minggu, 22 Januari 2023 : Tahun Baru Imlek 2574.
3. Rabu, 18 Januari 2023 : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
4. Kamis, 22 Maret 2023 : Hari Raya Nyepi.
5. Jumat, 7 April 2023: Hari Raya Jumat Agung.
6. Senin, 1 Mei 2023 : Hari BuruhInternasional.
7. Jumat dan Sabtu, 21 dan 22 April 2023 :Hari Raya Idul Fitri.
8. Sabtu 6 Mei 2023 : Hari Raya Waisak.
9. Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Yesus Kristus.
10. Kamis, 1 Juni 2023 : Hari Lahir Pancasila.
11. Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha.
Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan Hari-hari Libur.
Libur khusus peringatan kegiatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat.
Kalender Pendidikan Kaldik Jalur pendidikan formal SMA/SMK/SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Kalender Pendidikan Tahun 2022/2023 lainnya dapat di unduh pada tautan dibaawah ini.
- Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalener Pendidikan Sekolah Madrasah Provinsi Aceh TP 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Madrasah (RA MI MTs MA) TP 2022/2023 – Unduh
- Kaldik TK SD SMP SMA Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
Demikian Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.