Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Pendidikan Formal Kota Probolinggo TP 2023/2024

Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Pendidikan Formal Kota Probolinggo TP 2023/2024

Gurubagi.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo telah menerbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD SD SMP Pendidikan Formal Kota Probolinggo Tahun Pelajaran (TP) 2023/2024.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo menerbitkan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal di Kota Probolinggo Tahun Pelajaran 2023/2024 ini melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Nomor 400.3/1701/425.103/2023 tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal di Kota Probolinggo Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

b. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal di Kota Probolinggo Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran

Di dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD SD SMP Pendidikan Formal Kota Probolinggo Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023; Sedangkan akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024.

Hari Pertama Kegiatan Pembelajaran

Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kaldik PAUD SD SMP Pendidikan Formal Kota Probolinggo Tahun Pelajaran 2023/2024 ditegaskan bahwa hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru;

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru SMP berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 17, 18, dan 20 Juli 2023. Pengenalan Lingkungan Sekolah, Sosialisasi, cara belajar bagi peserta didik baru TK dan SD, berlangsung selama 11 (sebelas) hari yaitu tanggal
17, 18, 20, 21, 22, 24, 25, 26, 27, 28, dan 29 Juli 2023.

Hari pertama kegiatan pembelajaran:

1. Bagi peserta didik baru pada TK dan SD diadakan kegiatan antara lain:

a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;

b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orang tua, angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.

2. Bagi peserta didik baru kelas VII SMP diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kota Probolinggo.

Beban Belajar

Berdasarkan

Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran

Di dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD SD SMP Pendidikan Formal Kota Probolinggo Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023; Sedangkan akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024.

Hari Pertama Kegiatan Pembelajaran

Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kaldik PAUD SD SMP Pendidikan Formal Kota Probolinggo Tahun Pelajaran 2023/2024 ditegaskan bahwa hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru;

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru SMP berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 17, 18, dan 20 Juli 2023. Pengenalan Lingkungan Sekolah, Sosialisasi, cara belajar bagi peserta didik baru TK dan SD, berlangsung selama 11 (sebelas) hari yaitu tanggal
17, 18, 20, 21, 22, 24, 25, 26, 27, 28, dan 29 Juli 2023.

Hari pertama kegiatan pembelajaran:

Bagi peserta didik baru pada TK dan SD diadakan kegiatan antara lain:

Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;

Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orang tua, angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.

Bagi peserta didik baru kelas VII SMP diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kota Probolinggo.

Beban Belajar

Berdasarkan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD SD SMP Pendidikan Formal Kota Probolinggo Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa di dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan yang menggunakan sistem semester membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran: Jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester gasal pada seluruh jenjang semua tingkatan kelas paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap untuk kelas VI dan IX paling sedikit 14 minggu.

Satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu selama 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum.

Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1(satu) tahun pelajaran sebanyak 8 hari. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :

a. TK:

Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran.

b. SD

1) Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I SD minimal 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu sebanyak 35 menit per jam pelajaran.

2) Jam belajar efektif kelas II SD minimal 32 jam per minggu, dengan alokasi waktu sebanyak 35 menit per jam pelajaran.

3) Jam belajar efektif kelas III SD minimal 34 jam per minggu, dengan alokasi waktu sebanyak 35 menit per jam pelajaran.

4) Jam belajar efektif kelas IV SD minimal 36 jam per minggu, dengan alokasi waktu sebanyak 35 menit per jam pelajaran.

5) Jam belajar efektif kelas V SD 36 jam per minggu, dengan alokasi waktu sebanyak 35 menit per jam pelajaran.

6) Jam belajar efektif kelas IV SD minimal 36 jam per minggu, dengan alokasi untuk sebanyak 35 menit per jam pelajaran;

c. SMP

Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX minimal 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 40 menit. Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi :

a. Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Analisis Rapor Pendidikan atau Evaluasi Diri Sekolah (EDS);

b. Rencana Kerja Sekolah (RKS);

c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);

d. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);

e. Program Supervisi dan Tindak lanjut;

f. Program layanan kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.

Pada permulaan semester, Guru berkewajiban membuat program yang meliputi:

a. Program Tahunan dan Program Semester;

b. Rencana Pembelajaran dan Asesmen yang terdiri dari ATP/Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul ajar, Rencana Asesmen/Penilaian (Formatif dan Sumatif) bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru mata pelajaran;

c. Program kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;

d. Program kegiatan Guru Bimbingan Konseling (BK), Guru Bimbingan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK dan guru TIK;

Kegiatan Tengah Semester

Ditegaskan di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kota Probolinggo Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester gasal. Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan karakter penguatan Profil Profil Pancasila;

Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester gasal. Sekolah dapat melaksanakan Asesmen Tengah Semester sesuai kebutuhan.

Asesmen Hasil Pembelajaran

Asesmen hasil belajar dalam bentuk Asesmen Formatif dan Asesmen Sumatif merupakan tanggung jawab Kepala sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan hasilnya dilaporkan kepada orangtua/wali murid secara berkala sesuai ketentuan.

Sesuai Juknis Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Pendidikan Formal Kota Probolinggo Tahun Pelajaran 2023/2024, Asesmen Sumatif yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan berbentuk Asesmen Akhir Semester (AAS), Asesmen Akhir Tahun (AAT) dan Asesmen Akhir Jenjang (AAJ).

Asesmen hasil belajar akhir jenjang pada satuan pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, dilaksanakan dalam bentuk Asesmen Akhir Jenjang (AAJ). Asesmen Akhir Jenjang bagi SD dan SMP dilaksanakan dalam bentuk AAJ aspek Keterampilan dan AAJ aspek Pengetahuan.

Waktu pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (AAJ) SD dan SMP ditentukan sebagai berikut :
a. AAJ aspek Keterampilan diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2024.

b. AAJ aspek Pengetahuan diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2024.

Penyerahan buku laporan perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan:

a. Untuk semester gasal, paling lambat pada hari kerja sehari sebelum libur semester gasal;

b. Untuk semester genap, paling lambat pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.

Penyerahan buku laporan pribadi dan buku laporan hasil belajar kelas VI SD dan kelas IX SMP, pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan ljazah, dan lain-lain.

Libur Sekolah

Berdasakan Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Pendidikan Formal Kota Probolinggo TP 2023/2024, libur Semester gasal berlangsung selama 6 (enam) hari. Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud sesuai kekhasan/keunikan satuan pendidikan dengan persetujuan komite sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran. Pendidik dan Peserta didik bersama-sama melaksanakan libur sekolah sebagaimana yang dimaksud.

Hari Libur pada Bulan Ramadan

Libur permulaan puasa (LPP) bulan Ramadan adalah tiga hari di awal bulan Ramadan 1445 H. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadan selain dimaksud sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral dalam rangka penguatan karakter.

Hari Libur sekitar ldul Fitri adalah 2 (dua) hari sebelum tanggal 1 Syawal dan 6 (enam) hari sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan.

Kalender Pendidikan (Kaldik) PAUD SD SMP Pendidikan Formal Kota Probolinggo TP 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Kaldik TK SD SMP Kabupaten Kendal TP 2023/2024

Demikian Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Pendidikan Formal Kota Probolinggo TP 2023/2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan