Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022

Gurubagi.com. Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022, telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06283.

Di dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelaiaran dan mewujudkan efektifitas proses pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2021/2022, Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah telah diberikan Pedoman Penyususnan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022.

Pengertian dan Fungsi  Kalender Pendidikan

Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran, yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Fungsi dari kaldik, yaitu untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah dan menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

Kaldik bagi guru secara khusus digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Penyusunan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan sebagai berikut.

1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

2. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan

Komponen Kalender Pendidikan 

Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.

Berikut ini adalah komponen-komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.

1. Permulaan tahun pelajaran

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Minggu efektif belajar

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.

3. Waktu pembelajaran efektif

Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.

4. Waktu libur

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.

Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.

Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan

Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022

PPDB dan Persiapan Tahun Pelajaran 2021/2022

  1. PPDB pada SD/SDLB/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei.

2. Satuan Pendidikian SD/SDLB/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAKyang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

3. Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca : Panduan Materi MPLS Tahun 2021 Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

4. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

5. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 10 Juli 2021 atau sebelum hari pertama masuk sekolah.

6. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2021.

Permulaan Tahun Pelajaran

  1. Permulaan tahun pelajaran 2021/2022 adalah hari Senin tanggal 12 Juli 2021. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

2. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai hari Senin tanggal 12 Juli 2021 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 14 Juli 202l.

3. Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup komponen berikut.

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.

b. Kalender Pendidikan.

c. Perencanaan Pembelajaran.

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.

e. Penilaian Hasil Pembelajaran.

f. Pengawasan Proses Pembelajaran.

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi komponen berikut.

1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.

3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

4) Peraturan Akademik.

5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.

6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

  1. Sebelum permulaan ahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup

a. Program tahunan dan program semester.

b. Silabus.

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Waktu Pembelajaran

  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

  2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelaiaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit.

  3. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLBA/MIILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan SMALB : 40 menit.

  4. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit, danSMA/MA/SMK/MAK : 40 menit.

  5. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MIILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit.

  6. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulumyang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlahwaktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiapjenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.

b. Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem KreditSemester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.

c. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik KerjaLapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalamkalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuanpendidikan yang bersangkutan.

d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimanatertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Kegiatan Pembelajaran

1. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan KurikulumTingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2. Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yarg berlaku.

3. Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2021.

4. Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-4 Bulan Mei sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2022.

5. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada satuan pendidikan SMK/MAK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK.

6. Perkiraan pelaksanaan US/UM Utama jenjang SD/SDLB/MI/MILB pada minggu ke-4 sampai dengan minggu ke-5 bulan April 2022.

7. Perkiraan pelaksanaan US/UM utama jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu ke-4 bulan April 2022.

8. Perkiraan pelaksanaan US/UM utama jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada minggu ke-2 sampai ke-4 bulan April 2022.

9. Ujian susulan SD/SDLB/MI/MIILB, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan setelah Ujian utama berakhir.

10. Pengaturan jadwal Ujian susulan ditentukan oleh satuan pendidikan

Penyerahan Hasil Penilaian

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada:

1. Semester Gasal hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 (untuk enam hari sekolah).

  1. Semester Genap hari Jumat tanggal 17 Juni 2122 (untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 (untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 hari sekolah).

Akhir Tahun Pelajaran

Akhir tahun pelajaran 2021/2022 adalah hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian informasi Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan