Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023
Gurubagi.com. Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023.
Ketentuan Umum
1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
2. Perencanaan Pengaturan Kelas/Rombongan Belajar adalah:
a. Pengaturan kelas/Rombongan Belajar untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
b. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing;
3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menentukan jumlah peserta didik setiap jenjang pendidikan.
5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya di singkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah;.
6. Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
7. Minggu efektif adalah pelaksanaan kegiatan pembelajaran setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9. Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
10.Penilaian/Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
11. Jenis Penilaian/Asesmen meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun, Asesmen formatif, Asesmen Sumatif, Ujian Sekolah.
12. Penilaian Harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
13. Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
14. Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua Kompetensi Dasar pada semester tersebut.
15. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua Kompentensi Dasar pada semester tersebut.
16. Asesmen formatif, merupakan asesmen yang digunakan untuk refleksi dan perbaikan proses pembelajaran pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan proses pembelajaran.
17. Asesmen Sumatif, penilaian yang dilakukan pada setiap akhir lingkup materi untuk mengukur kompetensi yang dikehendaki dalam tujuan pembelajaran dan pada akhir semester.
18. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk Ujian Tulis dan atau Praktik.
19. Akhir Tahun Pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran, yang di tandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
20. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
21. Jeda Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester (semester gasal dan semester genap).
22. Libur Semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
23. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran.
24. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
25. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
26. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh perserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan
27. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
28. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
29. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
30. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
31. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
32. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
33.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Demak.
41.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Demak.
42.Enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan formal.
Baca : Kaldik Nusa Tenggara Timur NTT Tahun Pelajaran 2022/2023
Ketentuan Khusus
1. Permulaan Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah tanggal 11 Juli 2022.
2. Hari-hari pertama masuk Sekolah merupakan serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
3. Memasuki tahun pelajaran baru 2023/2024 kepala Sekolah berkewajiban membuat program Sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, meliputi:
a. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 – 5 tahun;
b. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;
c. Kalender Pendidikan Sekolah;
d. Kurikulum Tingkat Sekolah (KTSP) atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan;
e. Struktur Organisasi Sekolah;
f. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
g. Peraturan Akademik.
5. Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun dokumen perangkat pembelajaran yang mencakup:
a. Program tahunan dan program semester;
b. Silabus;
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
d. Tujuan Pembelajaran (TP);
e. Alur Tujuan Pembelajan (ATP);
f. Modul Ajar (MA);
g. Modul Projek (MP).
6. Di dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
7. Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
a. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, SMALB: 40 menit, SMA/SMK: 45 menit
b. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB: 25 menit, SMPLB: 30 menit, SMALB: 35 menit, SMA/SMK: 40 menit
8. Beban belajar tatap muka keseluruhan untuk setiap sekolah adalah sebagai berikut.
a. jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran sekuirang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
b. Beban belajar bagi sekolah yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur Iebih lanjut dalam Pedoman SKS.
c. Sekolah Menengah Kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) di dalam kalender Pendidikan sesuai xengan system yang diberlakukan pada sekolah tersebut.
d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang Pendidikan. Sekolah dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.
9, Pada Tengah Semester Gasal dan Semester Genap satuan pendidikan melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni), karyawisata/wisata budaya, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya. Khusus satuan Pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk penyelenggaraan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
10. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai. Jadwal Penilaian akhir Semester Gasal (1) adalah tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Sedangkan Jadwal Penilaian akhir Semester Genap atau PAT adalah tanggal 9 s.d 17 Juni 2023.
11. Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut.
a. Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil EHS dan LHS tanggal 17 Desember 2022.
b. Penyerahan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap LHS tanggal 24 Juni 2023.
12. Libur akhir semester ganjil bagi SD SMP SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023.
13. Hari masuk sekolah setelah libur semester dijadwalkan tanggal 2 Januari 2023. Sedangkan Libur akhir semester genap atau libur akhir tahun pelajaran bagi SD SMP SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 26 Juni 2023 s.d tanggal 8 Juli 2023.
14. Jadwal masuk sekolah tahun pelajaran 2023/2024 direncanakan tanggal 11 Juli 2023.
Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.