Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TP 2022/2023
Gurubagi.com. Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023.
Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK?SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara Nomor 421.5/Subbag Umum/VI/2021 tentang tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK?SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023.
Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara Nomor 421.5/Subbag Umum/VI/2021 tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK?SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan yang baik serta mewujudkan keserasian langkah seluruh SMA/SMK/SLB di Sumatera Utara dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran diperlukan pengaturan rentang waktu pembelajaran.
2. Bahwa guna memberikan pedoman bagi SMA/SMK/SLB, baik negeri maupun swasta di Provinsi Sumatera Utara untuk mengatur dan menetapkan waktu pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2022/2023.
Di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara Nomor 421.5/Subbag Umum/VI/2021 tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK?SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 dinyatakan bahwa Kalender pendidikan jalur pendidikan formal SMA/SMK/SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
Keputusan ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022.
Ketentuan Umum
1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
2. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
3. Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
4. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
5. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
6. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
7. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
8. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
10. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
11. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
12. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
13. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
14. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam merepresentasikan semua KD pada Tahun
15. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukurpencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
16. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disebut AKM adalah mengukur kompetensi berpikir atau bernalar siswa membaca teks (literasi) dan menghadapi persoalan yang memerlukan pengetahuan matematika (numerasi).
17. Survey Karakter adalah mengukur luaran belajar yang lebih bersifat sosial emosional dan kualitas proses belajar-mengajar di tiap sekolah untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
18. US dan Ujian madrasah yang selanjutnya disebut US/UM adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah.
19. Ujian kompetensi keahlian selanjutnya disebut UKK merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada mata pelajaran keahlian tertentu.
20. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran baik formatif maupun sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal.
21. Akhir tahun pelajaran adalah hari sebelum tahun pelajaran 22. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun.
22. Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester. 24. Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran.
23. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
24. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran
1. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai.
2. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SLB/SMPLB/SMALB dilaksanakan bersamaan dengan SMA/SMK.
3. Kegiatan penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
4. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
5. Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan adalah 11 Juli 2022.
6. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 9 Juli 2022 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Awal Tahun Pelajaran 2022/2023
1. Awal Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai pada tanggal 11 Juli 2022.
2. Hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain sebagai berikut.
a. Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas.
b. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran.
3. Hari-hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
4. Pelaksanaan MPLS dimulai dari tanggal 11 sampai dengan 13 Juli 2022.
5. MPLS dapat dilaksanakan secara tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.
6. Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai pada 10 Juli 2022 meliputi :
a. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 – 5 tahun;
b. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;
c. Kalender Pendidikan Sekolah;
d. Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester;
e. Silabus mengacu pada Kurikulum 2013, Kurikulum edisi khusus Pandemi Covid-19.
f. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Daring dan Luring.
g. Paparan Power Point mandiri dan modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
h. Asesmen tentang US dan semesteran sebagai Penilaian Hasil Pembelajaran.
i. Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan Umpan Balik;
j. Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran;
k. Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan;
Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:
1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP untuk Kurikulum 2013) dan Kurikulum Operasional Sekolah (Kurikulum Merdeka)
2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;
3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4) Peraturan Akademik;
5) Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik);
6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan;
7) Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja IDUKA).
7. Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Pengawas Pembina Satuan Pendidikan.
Waktu Kegiatan Pembelajaran
Di dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester.
1. Kegiatan Pembelajaran Enam Hari Sekolah (EHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 216 (dua ratus enam belas) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
2. Kegiatan pembelajaran Lima Hari Sekolah (LHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 180 (seratus delapan puluh) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 190 (seratus sembilan puluh) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3. Waktu pembelajaran efektif adalah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Baca : Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. SDLB/SMPLB/SMALB *)
1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas I (satu) sampai dengan kelas III (tiga) masing-masing minimum sebanyak 32 jam (1152 Jam Pembelajaran), untuk kelas IV (empat) sd VI (enam) sebanyak 36 jam (1296 lajaran), dengan alokasi waktu 30 menit per Jam Pembelajaran.
2) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas VII (tujuh) sd IX (sembilan) minimal sebanyak 38 jam (1368 Jam Pembelajaran), dengan alokasi waktu 35 menit per Jam Pembelajaran tatap muka.
3) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepu lu h ) sd kelas XII (dua belas) minimal sebanyak 44 jam (1584 Jam Pembelajaran), dengan alokasi waktu 40 menit per Jam Pembelajaran tatap muka.
b. Sekolah Menengah Atas (SMA)
1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 42 Jam Pembelajaran Kurikulum 2013 dan 44 jam Pelajaran Kurikulum Merdeka, kelas XI (sebelas) sebanyak 44 Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 44 Jam Pembelajaran dengan alokasi waktu tiap Jam Pembelajaran 45 menit.
2) Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 1.512 Jam Pembelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 1.584 Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 1.496 Jam Pembelajaran.
3) Minggu efektif pembelajaran per tahun kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas) minimal 36 minggu, maksimal 38 minggu, sedangkan Kelas XII (dua belas) minimal 34 minggu dan maksimal 36 minggu.
c. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 3 Tahun
1) Jumlah Jam Pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepulu). sebanyak 46 Jam Pelajaran, Kelas XI (sebelas) sebanyak 46 Jam Pembelajaran, dan kelas XII (dua belas) sebanyak 48 Jam Pembelajaran dengan alokasi waktu tiap Jam Pembelajaran 45 menit.
2) Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 1.656 Jam Pembelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 1.728 Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 1.632 Jam Pembelajaran.
3) Minggu efektif per tahun pelajaran untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 36 minggu, kelas XI (sebelas) sebanyak 36 minggu dan Kelas XII (dua= belas) 34 minggu.
d. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 Tahun
1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh), kelas XI (sebelas) dan kelas XII (dua belas) sama dengan waktu pembelajaran SMK Program 3 tahun.
2) Minggu efektif per tahun pelajaran untiuk kelas XIII (tiga belas) sebanyak 32 minggu.
3) Jam Pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan, sehingga satuan pendidikan dapat menambah maksimum empat Jam Pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
4) Untuk SDLB, SMPLB, SMALB alokasi waktu Jam Pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit.
5. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran perminggu.
6. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari sekolah per minggu harus mendapatkan izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
7. Sekolah Menengah Atas (SMA)
a. Kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari sekolah jam tatap muka per hari sebanyak 9 Jam pelajaran.
b. Kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari sekolah jam tatap muka per hari sebanyak 8 Jam pelajaran.
8. Sekolah Mengengah Kejuruan (SMK)
a. Kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari sekolah jam tatap muka per hari sebanyak 10 Jam pelajaran.
b. Kegiatan pembekajaran 6 (enam) hari sekolah jam tatap muka per hari sebanyak 8 Jam pelajaran.
Kegiatan Pembelajaran
1. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulum satuan pendidikan yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Masa Pandemi Khusus Covid-19, dan Kurikulum Operasional Sekolah (KOS) Tahun Pelajaran 2022/2023 mengacu pada Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan (BSKAP).
2. Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Satuan Pendidikan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008.
3. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai antara pukul 07.00 WIB – 07.30 WIB (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota).
Kegiatan Tengah Semester
1. Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap.
2. Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan Tengah Semester setelah penilaian tengah semester, direncanakan, yaitu:
a. Kegiatan Tengah Semester Ganjil untuk SMA/SMK/SLB dilaksanakan pada bulan September 2022 selama 3 (tiga) hari untuk Enam Hari Sekolah dan Lima Hari Sekolah
b. Kegiatan Tengah Semester Genap untuk SMA/SMK/SLB dilaksanakan pada bulan Maret 2023 selama 3 (t iga) ha ri untuk Enam Hari Sekolah dan Lima Hari Sekolah.
Penilaian Hasil Belajar
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar(KD) yang harus dikuasai.
2. Jenis-jenis Penilaian
a. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
b. Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
c. Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
d. Penilaian Akhir Tahun Pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
e. Nilai pada buku laporan pendidikan semester ganjil/semester genap dan akhlak serta kepribadian menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas.
f. Penilaian akhir satuan pendidikan SMA/SMK/SLB dilaksanakan melalui US.
3. Pembuatan Soal Penilaian Harian dan Akhir Semester:
a. Pembuatan soal penilaian harian dilakukan oleh masing-masing pendidik pada satuan pendidikan.
b. Pendidik pada satuan pendidikan yang belum mampu membuat soal sesuai level kognitif (pemahaman, aplikasi, dan penalaran) dan memenuhi kriteria pengembangan asesmen kompetensi minimum (AKM) meliputi keterampilan membaca (literasi) maupun keterampilan bernalar menggunakan matematika (numerasi) yang valid dan realiabel, dapat menggabung dengan satuan pendidikan yang lain melalui MGMP Kabupaten/Kota.
4. Pembuatan soal Ujian Sekolah
a. Pembuatan Ujian sekolah dilakukan oleh masing-masing pendidik pada satuan pendidikan; b. jian Sekolah dilakukan melalui tahapan penyusunan butir soal dan telaah butir soal oleh MGMP sekolah masing-masing.
b. Penilaian harian, Penilaian Tengah Semester, dan Penilaian Akhir Semester merupakan tugas dan tanggung jawab pendidik yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
5. Penilaian Akhir Semester dan persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar bagi SMA/SMK/SLB dilaksanakan melalui Penilaian Akhir yaitu:
a. Semester Ganjil tanggal 5 s.d 12 Desember 2022;
b. Semester Genap tanggal 5 s.d 12 Juni 2023;
c. Penilaian Akhir Semester Genap untuk kelas XII dilaksanakan sebelum Ujian Sekolah;
d. Pelaksanaan penilaian mata pelajaran produktif untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
6. Ujian Sekolah praktik dilaksanakan sebelum Ujian Sekolah tertulis.
7. Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan/atau sesuai Juknis Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023.
8. Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah untuk SMA/SMK/SLB diperkirakan tanggal 3 – 11 April 2023 dan/atau sesuai Juknis Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023.
9. Perkiraan waktu pelaksanaan Ujian Sekolah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
10. Uji kompetensi keahlian bagi peserta didik SMK dilakukan bersama IDUKA dan/atau asosiasi profesi.
11. Jadwal pelaksanaan uji kompetensi keahlian diatur bersama oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dengan IDUKA dan/atau asosiasi profesi.
12. Penyerahan Ijazah kepada peserta didik oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan Ujian Sekolah dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah satuan pendidikan menerima blangko Ijazah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara;
13. Dalam hal adanya keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sementara untuk digunakan sesuai keperluan.
Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.
Demikian Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat