Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) Kemenpora Tahun 2023
Gurubagi.com. Menteri Pemuda dan Olahraga telah menetapkan Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023.
Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023 ditetapkan oleh Kepmenpora melalui surat Nomor 87 Tahun 2023
Keputusan Menpora tentang Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, penyelenggaraan festival olahraga masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah merupakan salah satu bentuk pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, salah satu tujuan penyelenggaraan kejuaraan olahraga yakni menjaring bibit olahragawan potensial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dengan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Kejuaraan Antarkampung Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023.
Dasar Hukum
Dasar Hukum diterbitkannya Kepmenpora Nomor 87 Tahun 2023 tentang Kejuaraan Antar Kampung Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6782).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406).
3. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 253).
4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 997).
Diktum KESATU : Menetapkan Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Kejuaraan Tarkam Kemenpora Tahun 2023.
Diktum KEDUA : Kejuaraan Tarkam Kemenpora Tahun 2023 merupakan kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka:
a. pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat yang diarahkan untuk memassalkan olahraga; dan
b. menjaring bibit olahragawan potensial.
Diktum KETIGA : Penyelenggaraan Kejuaraan Tarkam Kemenpora Tahun 2023 secara teknis dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga selaku penanggung jawab program dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT : Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KETIGA bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Kejuaraan Tarkam Kemenpora Tahun 2023 mulai tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan.
Diktum KELIMA : Dalam penyelenggaraan Kejuaraan Tarkam Kemenpora Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait, organisasi olahraga di daerah, dan/atau pihak terkait lainnya guna keberhasilan dan kelancaran Kejuaraan Tarkam Kemenpora Tahun 2023.
Diktum KEENAM : Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berkewajiban menyampaikan laporan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga paling lambat 14 (empat belas) hari setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Diktum KETUJUH : Ketentuan lebih lanjut mengenai tuan rumah, susunan kepanitiaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan cabang olahraga pada Kejuaraan Tarkam Kemenpora Tahun 2023 ditetapkan oleh Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga melalui Keputusan Deputi.
Diktum KEDELAPAN : Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Kejuaraan Tarkam Kemenpora Tahun 2023, pemerintah daerah tuan rumah penyelenggaraan Kejuaraan Tarkam Kemenpora Tahun 2023 dapat membentuk panitia di daerah dengan supervisi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Diktum KESEMBILAN : Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Kejuaraan Tarkam Tahun 2023 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2023; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KESEPULUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 80 Tahun 2023 tentang Penunjukan Tuan Rumah Kejuaraan Antarkampung Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
2. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
3. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
4. Para Kepala Biro di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
5. Inspektur.
Salinan Keputusan Menpora Nomor 87 Tahun 2023 tentang Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Rencana Strategis Kemenpora Tahun 2020-2024
Demikian Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) Kemenpora Tahun 2023. Semoga bermanfaat,