Kepmen PANRB Nomor 487/2024 tentang Aplikasi Umum Bidang Kekayaan Negara

Gurubagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 487 Tahun 2024 tentang Aplikasi Umum Bidang Kekayaan Negara.

Keputusan Menteri PANRB tentang Aplikasi Umum Bidang Kekayaan Negara diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,

Diktum KESATU : Menetapkan sistem informasi yang memberikan layanan terkait fungsi pemerintahan di bidang pengelolaan kekayaan negara, yang dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara.

Diktum KEDUA : Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku nasional dan diterapkan pada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KETIGA : Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dikembangkan dan diintegrasikan dalam portal layanan administrasi pemerintahan secara bertahap, iteratif, dan berkesinambungan.

Diktum KEEMPAT : Penyelenggaraan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Kepmen PANRB Nomor 487 Tahun 2024 tentang Aplikasi Umum Bidang Kekayaan Negara
Kepmen PANRB Nomor 487 Tahun 2024 tentang Aplikasi Umum Bidang Kekayaan Negara

Diktum KELIMA : Pembinaan penerapan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu pada unsur:

a. proses bisnis dan tata kelola data dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;

b. teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan

c. keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Diktum KEENAM : Penyelenggaraan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara ditempatkan di Pusat Data Nasional secara bertahap, paling lambat 2 (dua) tahun setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan.

Diktum KETUJUH : Persyaratan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Maksud dan Tujuan

Penetapan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara dimaksudkan sebagai dasar acuan tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di bidang pengelolaan kekayaan negara.

Adapun tujuan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara adalah sebagai berikut.

1. Mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berkualitas dan terpercaya di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan SPBE Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

3. Mewujudkan layanan SPBE di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Persyaratan Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara dibatasi pada:

  1. Pemetaan referensi arsitektur pengelolaan kekayaan negara;

  2. Persyaratan proses bisnis;

  3. Persyaratan data;

  4. Persyaratan teknologi informasi dan komunikasi; dan

  5. Persyaratan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 487 Tahun 2024 tentang Aplikasi Umum Bidang Kekayaan Negara selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

Tinggalkan Balasan