Gurubagi.com. Menteri PANRB telah menetapkan Kepmen PANRB Nomor 488 Tahun 2024 tentang Aplikasi Umum Bidang Perdagangan.
Keputusan Menteri PANRB tentang Aplikasi Umum Bidang Perdagangan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kepmen PANRB Nomor 488 Tahun 2024 tentang Aplikasi Umum Bidang Perdagangan diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6458);
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182);
7. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19); dan
8. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233).
Diktum KESATU : Menetapkan sistem informasi yang memberikan layanan terkait urusan pemerintahan di bidang perdagangan, yang dilakukan melalui Sistem Informasi Perdagangan, sebagai Aplikasi Umum Bidang Perdagangan.
Diktum KEDUA : Aplikasi Umum Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku nasional dan diterapkan pada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KETIGA : Aplikasi Umum Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dikembangkan dan diintegrasikan dalam portal pelayanan publik secara bertahap, iteratif, dan berkesinambungan.
Diktum KEEMPAT : Penyelenggaraan Aplikasi Umum Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Diktum KELIMA : Pembinaan penerapan Aplikasi Umum Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu pada unsur:
a. proses bisnis dan tata kelola data dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b. teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
c. keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Diktum KEENAM : Persyaratan Aplikasi Umum Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 488 Tahun 2024 tentang Aplikasi Umum Bidang Perdagangan selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.