Gurubagi.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana untuk melaksanakan Program Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pusat Keunggulan mulai tahun 2021 ini.
Terkait dengan rencana tersebut, maka Menteri Pendidikan dan kebudayaan telah menetapkan Kepmendikbud Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.
Program SMK Pusat Keunggulan diselenggarakan untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia dunia kerja.
Pelaksanaan program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagai model satuan pendidikan bermutu juga diharapkan mampu untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan tersebut diselenggarakan secara bertahap melalui sinergi beberapa pihak, yaitu Pemerintah, pemerintah provinsi, dan dunia kerja.
Latar Belakang
Secara umum, Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ini diharapkan memiliki visi untuk menggerakkan sekolah lainnya agar mampu meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik, serta mampu mengembangkan pendidikan kejuruan yang semakin reievan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia kerja.
Baca : Pedoman Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.
Visi lainnya adalah untuk menjadi pendukung kearifan/keungguian lokal pada sektor pembangunan ekonomi tertentu atau mendukung kebijakan pemerintah dengan kekhususan lainnya sehingga dapat meningkatkan jumlah lulusan SMK yang memperoleh pekerjaan dan berwirausaha.
Untuk mendukung dan menjamin tercapainya visi Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, perlu pedoman penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan, sebagai panduan dalam melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan.
Penyelenggaraan
SMK yang melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.
Penyelenggaraan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan meliputi:
1. sosialisasi Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
2. seleksi Sekolah Menengah Kejuruan sebagai pelaksana Program Sekolah Menengah Kejutuan Pusat Keunggulan;
3. penetapan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
4. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; dan
5. evaluasi penyelenggaraan program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.
Tujuan
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan secara umum bertujuan, yaitu untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi Sekolah Menengah Kejuruan lainnya.
Sedangkan secara khusus, Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan bertujuan untuk:
1. memperkuat kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam pendampingan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
2. memperkuat kualitas sumber daya manusia SMK, antara lain kepala SMK, pengawas sekolah, dan guru, sehingga terwujud manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja;
3. memperkuat kompetensi keterampilan nonteknis (softskliis) dan keterampilan teknis (hard skills) peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
4. mewujudkan perencanaan yang berbasis data melalui manajemen berbasis sekolah;
5. meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform digital;
6. peningkatan sarana dan prasarana praktik belajar siswa yang berstandar dunia kerja; dan
7. memperkuat kemitraan dan kerja sama antara Kemendikbud dengan dunia kerja dalam pengembangan dan pendampingan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.
Sasaran
Berikut ini adalah sasaran Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.
1. Pemangku kepentingan di daerah.
2. Pengawas sekolah.
3. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan.
4. Guru Sekolah Menengah Kejuruan.
5. Tenaga kependidikan lainnya di Sekolah Menengah Kejuruan.
Ruang lingkup
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ini meliputi:
1. sosialisasi Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
2. seleksi Sekolah Menengah Kejuruan sebagai pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
3. penetapan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan;
4. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; dan
5. evaiuasi penyelenggaraan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keungguian.
Kepmendikbud Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan secara lengkap dapat Anda unduh pada link di bawah ini.
Demikian Kepmendikbud Nomor 17/M/2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pusat Keunggulan. Semoga bermanfaat.***