KepMendikbudristek tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbudristek

Gurubagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan KepMendikbudristek Nomor 49/P/2023 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbudristek.

KepMendikbudristek Nomor 49/P/2023 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbudristek diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum Nasional, pimpinan instansi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Landasan Hukum

1. Pasai 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2027 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

KepMendikbudristek tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbudristek
KepMendikbudristek tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbudristek

Diktum KESATU : Menetapkan Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Organisasi JDIH Kemdikbudristek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Organisasi JDIH Kemdikbudristek terdiri atas:

a. pusat JDIH; dan

b. anggota JDIH.

Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA berada pada Biro Hukum.

Diktum KETIGA : Pusat JDIH bertugas:

a. memberikan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi anggota JDIH Kemdikbudristek;

b. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIH Kemdikbudristek;

c. melakukan pembinaan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemdikbudristek berupa pemberian bimbingan teknis pengelolaan JDIH Kemendikbudristek;

d. melakukan kerja sama dengan Pusat JDIHN;

e. melakukan pengelolaan JDIH Kemdikbudristek berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;

f. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan

g. menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan JDIH Kemdikbudristek kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dan Kepada PusatJDIHN secara periodik 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran.

Diktum KELIMA : Anggota JDIH bertugas:

a. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumentasi dan informasi hukum;

b. menyediakan sumber daya manusia dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan

c menyampaikan laporan kepada pusat JDIH Kemendikbudristek secara periodik 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Diktum KEENAM : Dalam menjalankan tugasnya, Organisasi Kemdikbudristek bertanggung jawab kepada Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Diktum KETUJUH : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang relevan.

Diktum KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Mendikbudristek Nomor 49/P/2023 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbudristek selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Kepmendikbudristek Nomor 371/2021 tentang Program Sekolah Penggerak

Demikian KepMendikbudristek Nomor 49/P/2023 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbudristek.***

Tinggalkan Balasan