KepmenPANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS

Gurubagi.com. MenPANRB telah menerbitkan KepmenPANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

KepmenPANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah diterbitkan dengan mempertimbangkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Diktum KESATU : Jabatan Pelaksana terdiri atas:

a) Klerek;

b) Operator; dan

c) Teknisi.

KepmenPANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS
KepmenPANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS

Adapun yang dimaksud jabatan Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Jabatan Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Jabatan Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Diktum KEDUA : Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KepmenPANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : Jabatan Fungsional PPPK menurut KepmenPANRB Nomor 1197 Tahun 2021

Demikian KepmenPANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan