Kepmensesneg Nomor 11 Tahun 2024 tentang Panitia Peringatan HUT RI ke-79 Tahun 2024

Gurubagi.com. Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 telah diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional Nomor 11 Tahun 2024.

Keputusan Menteri Sekretaris Negara tentang Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 diterbitkan dengan menimbang :

1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepada Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, Menteri Sekretaris Negara ditetapkan sebagai Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional;

2. bahwa untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024, perlu membentuk panitia pelaksana peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024;

3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional Nomor 11 Tahun 2024 tentang Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.

Keputusan Menteri Sekretaris Negara tentang Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 diterbitkan dengan mengingat :

1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara;

2. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepada Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional; dan

3. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretaris Negara.

Kepmensesneg Nomor 11 Tahun 2024 tentang Panitia Peringatan HUT RI ke-79 Tahun 2024
Kepmensesneg Nomor 11 Tahun 2024 tentang Panitia Peringatan HUT RI ke-79 Tahun 2024

Diktum KESATU menyatakan membentuk Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang ke-79 Kemerdekaan Republik indonesia Tahun 2024, yang selanjutnya disebut Panitia Pelaksana.

Diktum KEDUA menyatAkan bahwa Susunan dan Tugas Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETIGA menyatakan bahwa Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Diktum KEEMPAT menyatakan bahwa masa kerja Panitia Pelaksana terhifung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan 2 (dua) bulan setelah tanggal 17 Agustus 2024.

Diktum KELIMA menyatakan bahwa Ketua Pelaksana, yang selanjutnya disebut Ketua, bertanggung jawab dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana kepada Menteri Sekretaris Negara selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tanggal 17 Agustus 2024.

Diktum KEENAM menyatakan bahwa kementerian/lembaga non kementerian, instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah yang masuk ke dalam keanggotaan Panitia Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja yang ditetapkan oleh pimpinan/pimpinan satuan kerja pada kementerian/lembaga pemerintah, nonkementerian, instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Diktum KETUJUH menyatakan bahwa Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas Panita Pelaksana.

Diktum KEDELAPAN menyatakan bahwa segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan kepada :

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga tahun 2024;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing pemerintah daerah tahun 2024; dan/atau

c. sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KESEMBILAN menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Menteri Sekretaris Negara tentang Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : SE Penyampaian Tema dan Logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024

Demikian Kepmensesneg Nomor 11 Tahun 2024 tentang Panitia Peringatan HUT RI ke-79 Tahun 2024.***

Tinggalkan Balasan