Keppres Nomor 25 Tahun 2022 : Program Penyusunan Peraturan Pemerintah

Keppres Nomor 25 Tahun 2022 : Program Penyusunan Peraturan Pemerintah

Gurubagi.com. Keputusan Presiden (Keppres)  Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia.

Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pemndang-unda.ngan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2O2l tentang Perurbahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Pen5rusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dasar Hukum

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.’

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234l.sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801).

3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186).

Diktum KESATU : Menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Diktum KEDUA : Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Diktum KETIGA : Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Diktum KEEMPAT : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

Diktum KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan