Keputusan Menteri Agama KMA tentang Pengelolaan Data Pendidikan EMIS
Gurubagi.com. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama telah diterbitkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Untuk upaya mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian pembangunan, dan pelayanan publik di bidang pendidikan yang akurat, harus didukung dengan data pendidikan yang akurat, mutakhir, dan terpadu.
Di dalam mewujudkan data pendidikan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan pengelolaan data pendidikan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana pada Kementerian Agama.
Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama diselenggarakan melalui Education Management Information System. Klasifikasi dan ketentuan mengenai Data Pendidikan pada Kementerian Agama tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pengelolaan Education Management Information System dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Sistem informasi pengelaan data pendidikan selain Education Management Information System yang ada sebelum Keputusan ini ditetapkan, wajib diintegrasikan dengan Education Management Information System dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Baca : Daftar Nama Mahasiswa dan Kandidat PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Data Pendidikan pada Kementerian Agama dikelola melalui Education Management Information System (EMIS). Data Pendidikan tersebut meliputi data induk, data pokok, dan data program.
1. Data Induk
Data Induk merupakan data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pendidikan pada Kementerian Agama untuk digunakan bersama.
Data Induk dapat berasal dari unit organisasi, kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, atau pemangku kepentingan dalam dan luar negeri.
Data Induk Pendidikan memuat keterangan mengenai profil satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
2. Data Pokok
Data Pokok merupakan data yang dikelola untuk mendukung kelengkapan data induk dan diperbaharui secara berkala oleh setiap satuan pendidikan.
Data Pokok satuan pendidikan paling sedikit memuat :
a. penyelenggara satuan pendidikan;
b. email;
c. website;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. data rekening bank;
f. data prestasi satuan pendidikan;
g. data kurikulum;
i. data ekstra kurikuler;
j. data sarana dan prasarana;
k. data penelitian; dan
l. data pengabdian kepada masyarakat.
3. Data Program
Data Program merupakan Data Pokok yang dikembangkan, diolah, dianalisa, dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pendidikan di setiap unit organisasi dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Data Program dapat dilakukan melalui sistem informasi pendukung yang wajib terintegrasi dengan EMIS.
Data Program meliputi :
a. data dukung BOS/BOP;
b. data dukung Program Indonesia Pintar;
c. data akreditasi satuan pendidikan;
d. data akreditasi program studi;
e. data asesmen kompetensi peserta didik;
f. data asesmen kompetensi pendidik;
g. data tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan;
h. data kenaikan pangkat pendidik dan tenaga kependidikan.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian KMA Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.