Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila

Gurubagi.com. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia.

 Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Harlah Pancasila ini diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

b. bahwa Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda sidang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka;

c. bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945;

d. bahwa sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia;

e. bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara;

f. bahwa tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila.

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Harlah Pancasila diterbitkan dengan mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Diktum PERTAMA : Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.

Diktum KEDUA : Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.

Diktum KETIGA : Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Diktum KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Semoga bermanfaat,

Tinggalkan Balasan