Ketentuan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Ketentuan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Gurubagi.com. Nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 ditetapkan  oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Ketentuan nilai ambang batas (passing grade) tersebut tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Di dalam tahapan seleksi PPPG Guru, tidak ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tetapi dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi, yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan juga wawancara.

Untuk bisa lulus dalam Seleksi Kompetensi, maka pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).

Passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 akan berbeda-beda pada setiap jabatan. Perbedaan tersebut karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan yang beragam dari TK, SD, SMP, sampai dengan SMA/SMK.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis setiap jabatan pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran KepmenPANRB Nomor 1127 Tahun 2021.

Materi Seleksi Kompetensi

Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek dan bukan CAT BKN.

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 terdiri dari materi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.

Keseluruhan durasi waktu yang disediakan dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru tersebut adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit.

Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Seleksi Kompensi Teknis dilaksanakan dalam waktu 120 menit.

Materi Kompetensi Manajerial bertujuan menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi terkait integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perusahaan, dan pengambilan keputusan.

Materi Kompetensi Sosial Kultural dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku terkait dengan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.

Baca : Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru Tahun 2021

Durasi waktu Seleksi Kompetensi PPPK Guru ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra akan diberikan tambahan waktu menjadi 220 menit, yaitu 150 menit untuk Seleksi Kompetensi Teknis, 55 menit untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 15 menit untuk Wawancara.

Jumlah Soal dan Pembobotan Nilai

Jumlah keseluruhan soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 adalah 155 (seratus lima puluh lima) butir soal.

Rincian jumlah soal tersebut adalah Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 100 (seratus) butir soal, Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puliuh) butir soal, dan wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

Terkait pembobotan nilai pada materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, yaitu bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot penilaian ada empat tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 4, paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Sementara bobot nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Sedangkan pembobotan nilai pada soal Wawancara, untuk jawaban paling sesuai 4, paling rendah 1, dan tidak menjawab bernilai 0.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi

Berikut ini ketentuan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru sesuai KepMenPANRB Nomor 1127 Tahun 2021.

1. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130 (seratus tiga puluh).

2. Nilai ambang batas Wawancara adalah 24 (dua puluh empat).

Ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan